GOPOS.ID,RIAU — Pembaruan hukum pidana nasional menuntut aparat kepolisian semakin cermat dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Tidak hanya memahami ketentuan hukum yang baru, penyidik juga harus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang tepat, memenuhi prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan ketika diuji melalui mekanisme peradilan.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan pendidikan dan edukasi hukum yang diselenggarakan Polda Riau, Senin (26/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si. itu menghadirkan Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, sebagai narasumber.
Dalam kegiatan tersebut, Prof. Dian Ekawaty Ismail, akademisi sekaligus ahli hukum pidana dari Gorontalo, memberikan penekanan pada pentingnya mitigasi risiko praperadilan di tengah perubahan hukum acara pidana.
Menurutnya, pemahaman terhadap perkembangan hukum harus diikuti dengan kecermatan dalam setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penentuan dasar tindakan hingga pemenuhan prosedur yang dipersyaratkan undang-undang.
Praperadilan, dalam perspektif tersebut, tidak semestinya hanya dipandang sebagai risiko yang harus dihindari oleh penyidik. Mekanisme ini merupakan bagian dari kontrol yudisial untuk memastikan penggunaan kewenangan penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.
Karena itu, mitigasi praperadilan perlu dibangun sejak awal proses penyidikan. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui ketelitian administrasi, kejelasan dasar hukum setiap tindakan, pemenuhan hak pihak yang diperiksa, kecermatan dalam mengelola alat bukti, serta kepatuhan terhadap tata cara yang ditentukan dalam hukum acara pidana.
Pendekatan ini menempatkan kepatuhan prosedural sebagai bagian penting dari profesionalitas penegakan hukum. Prosedur yang dijalankan secara benar bukanlah hambatan bagi penyidik, melainkan landasan untuk memperkuat legitimasi tindakan hukum, menjaga kualitas pembuktian, dan mengurangi potensi sengketa akibat kekeliruan prosedur.
“Perubahan hukum acara pidana membawa konsekuensi terhadap cara aparat menjalankan kewenangannya. Penyidik dituntut tidak hanya memahami norma secara tekstual, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam situasi konkret,” ucap Prof. Dian.
Dalam konteks tersebut, pemahaman mengenai ruang lingkup pengujian melalui praperadilan menjadi penting. Setiap tindakan yang berpotensi diuji harus didukung dasar hukum yang jelas, dilaksanakan sesuai prosedur, dan memiliki dokumentasi yang memadai.
Ketelitian sejak tahap awal juga diperlukan agar penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada kecepatan penyelesaian, tetapi tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pihak-pihak yang terlibat.
Perspektif ini sekaligus menegaskan bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap suatu peristiwa, melainkan juga dari kemampuan aparat mempertanggungjawabkan seluruh proses yang ditempuh berdasarkan hukum.
Pembaruan Hukum Pidana Menuntut Adaptasi Polri
Kegiatan pendidikan hukum di Polda Riau menjadi ruang pembelajaran bagi jajaran kepolisian untuk memperkuat pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana nasional, baik bagi peserta yang hadir langsung di Aula Mapolda maupun yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.
Materi yang dibahas mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga instrumen hukum tersebut perlu dipahami secara terpadu agar penerapan hukum pidana materiil, pelaksanaan prosedur penegakan hukum, dan penentuan sanksi tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu menekankan pentingnya adaptasi Polri terhadap perubahan peraturan perundang-undangan. Pembaruan hukum, menurut arah kegiatan tersebut, harus diterjemahkan ke dalam peningkatan kompetensi dan perubahan cara kerja organisasi, bukan sekadar menjadi pengetahuan normatif.
Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM
Selain pemaparan Prof. Dian mengenai mitigasi praperadilan, Dr. Azmi Syahputra memperkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM sebagai metode pembelajaran untuk membantu peserta memahami keterkaitan KUHP, KUHAP, dan ketentuan penyesuaian pidana secara sistematis.
Metode tersebut dirancang untuk menghubungkan peristiwa konkret dengan norma hukum materiil, pembuktian, prosedur, dan pertanggungjawaban pidana dalam satu kerangka pemahaman.
Pendekatan ini menekankan bahwa memahami hukum pidana tidak cukup hanya dengan menghafal pasal. Aparat juga perlu menilai hubungan antara fakta, norma yang relevan, alat bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban hukum secara objektif.
Dengan pemahaman yang terstruktur, penyidik diharapkan mampu menyusun konstruksi perkara secara lebih cermat, menentukan dasar hukum yang sesuai, serta menghindari kekeliruan dalam penerapan ketentuan pidana.
Pendidikan hukum yang melibatkan akademisi dan institusi kepolisian menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparat dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
Melalui kegiatan ini, pemahaman mengenai mitigasi praperadilan, penerapan KUHP dan KUHAP baru, serta penyesuaian pidana diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, proporsional, dan akuntabel.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang kuat bukan hanya ditentukan oleh kemampuan aparat menyelesaikan perkara, tetapi juga oleh ketepatan dasar hukum, kepatuhan terhadap prosedur, penghormatan terhadap hak warga negara, dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (adm-01/gopos)








