GOPOS.ID, GORONTALO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyoroti terbatasnya alokasi anggaran bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo yang dinilai dapat memengaruhi optimalisasi pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
Menurutnya, keterbatasan anggaran berpotensi menghambat peran KPID, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap penyiaran serta memperkuat literasi informasi di tengah maraknya penyebaran hoaks melalui media sosial.
Persoalan anggaran tersebut, kata La Ode, menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan jajaran komisioner KPID saat melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi Gorontalo pada Selasa (4/8/2026).
“Komisioner menyampaikan bahwa anggaran mereka selama ini sangat minim. Komisi I DPRD sebagai mitra kerja juga sudah mengusulkan penambahan anggaran tersebut kepada pemerintah daerah,” ujar La Ode.
Ia menjelaskan, usulan penambahan anggaran tersebut saat ini masih menunggu tahapan finalisasi dalam penyusunan perubahan anggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
La Ode berharap sejumlah program prioritas KPID dapat terakomodasi dalam perubahan anggaran, di antaranya Gerakan Masyarakat Cerdas Bermedia (PB), keterbukaan informasi publik (KIP), serta pemenuhan kebutuhan operasional lembaga.
“Kami berharap pada saat finalisasi dan penandatanganan nanti, kebutuhan anggaran KPID bisa terakomodasi, terutama untuk pemenuhan hak-hak dasar seperti gaji komisioner dan pelaksanaan program-program yang menjadi tugas mereka,” katanya.
Menurut La Ode, keberadaan KPID memiliki peran penting di tengah derasnya arus informasi digital yang tidak seluruhnya memenuhi kaidah jurnalistik maupun ketentuan penyiaran.
Ia menilai pengawasan terhadap lembaga penyiaran perlu diperkuat agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sekarang ini banyak informasi yang beredar, termasuk dari media sosial dan para content creator. Tidak semua informasi itu memenuhi norma dan aturan yang berlaku. Karena itu, kami berharap KPID dapat menjalankan fungsinya dengan baik sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak dipenuhi hoaks,” jelasnya.
Meski mengakui pengawasan terhadap media sosial memiliki keterbatasan, La Ode menegaskan KPID tetap memegang peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mendorong lembaga penyiaran agar mematuhi regulasi yang berlaku.
“Memang media sosial tidak bisa sepenuhnya dikendalikan, tetapi paling tidak ada upaya pengendalian dan edukasi agar informasi tetap berada pada jalur yang sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (isno/gopos)








