No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kronologi Ibu Tiri Aniaya Anaknya hingga Luka-luka, Pengaruh Miras-Masalah Ekonomi

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 12 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kronologi Ibu Tiri Aniaya Anaknya hingga Luka-luka, Pengaruh Miras-Masalah Ekonomi

SB alias Melisa yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak tiri digiring oleh petugas Polresta Gorontalo Kota, Selasa (12/12/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Tindakan SB alias Melisa, seorang ibu tiri di Kelurahan Bugis, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, yang diduga tega menganiaya anak tirinya, RP (6) tak hanya sekali. Perempuan 22 tahun itu diketahui kerap menganiaya RP berulang kali.

Tak hanya RP, dua saudara RP yang usianya tak terpaut jauh, kerap menjadi sasaran lampiasan kemarahan Melisa. Bahkan terhadap anak kandungnya yang juga masih usia dini, Melisa tega memukuli.

Perilaku Melisa yang kerap menganiaya anak kandung dan anak tirinya terungkap dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan, Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Melisa tega menganiaya anak-anaknya yang masih berusia dini karena dipicu pengaruh minuman keras (miras), serta stress akibat masalah keluarga dan ekonomi.

“”SB memang sering melakukan kekerasan. Bukan hanya ke korban saja, tapi juga ke anak kandungnya sendiri. Empat anak-anaknya, anak sambung maupun anak kandung, sering kali dianiaya oleh SB,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, S.I.K., M.H, saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan di JDS Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Salah satu penganiayaan yang diduga dilakukan Melisa terhadap RP terjadi pada Kamis (7/12/2023) sore. Kala itu Melisa dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Mengetahui RP mengambil makanan jatah saudara-saudaranya di dalam lemari, Melisa langsung naik pitam. Ia pun menghampiri RP sembari membawa sepotong sapu ijuk.

Melisa lalu memukuli RP berkali-kali hingga RP mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. Seperti punggung, kepala, pelipis kiri maupun betis. Tindakan Melisa terungkap setelah bocah yang duduk di Taman Kanak-kanak diperhatikan oleh guru wali kelas pada Jumat (8/12/2023).

“Kejadian ini terungkap saat korban ke sekolah dan wali kelas korban saat itu melihat ada bekas pukulan di tubuh korban berupa lebam yang tidak wajar di bagian punggung, kepala, kuping,” jelas Kombes Pol Ade Permana.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Penembakan Panah Wayer di Jl. Bali, Kota Gorontalo

Mantan Kapolres Boelemo itu menjelaskan, suami Melisa yang juga ayah RP mengetahui tindakan penganiayaan terhadap RP. Namun sang ayah justru tak melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.

“Suami istri ini memang sering mengonsumsi miras bersama,” ungkap Kombes Pol Ade Permana.

Akibat perbuatanya Melisa ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal 80 ayat (1) tentang penganiayaan anak. Ancaman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta. Selanjutnya Pasal 80 ayat (4) menjelaskan, jika yang melakukan aniaya orang tua/wali maka ditambah 1/3 dari ancaman pada ayat (1) joncto pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Untuk saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan status suami tersangka kita masih melakukan pengembangan. Keempat anak-anak pelaku termasuk korban sudah kita titipkan di dinas sosial,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: Aniaya AnakIbu TiriKota Gorontalo
Previous Post

Polres Bone Bolango Kerahkan 150 Personil Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu

Next Post

Bawaslu Bonebol Temukan Dugaan Caleg Kampanye di Masjid dan Bagikan Uang

Related Posts

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman
Hukum & Kriminal

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

Minggu 13 Juli 2025
Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Next Post
Bawaslu Bonebol Temukan Dugaan Caleg Kampanye di Masjid dan Bagikan Uang

Bawaslu Bonebol Temukan Dugaan Caleg Kampanye di Masjid dan Bagikan Uang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar-Idah Tancap GAS Pembangunan Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.