No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kronologi Ibu Tiri Aniaya Anaknya hingga Luka-luka, Pengaruh Miras-Masalah Ekonomi

Hasan by Hasan
Selasa 12 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
0
SB alias Melisa yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak tiri digiring oleh petugas Polresta Gorontalo Kota, Selasa (12/12/2023).

SB alias Melisa yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak tiri digiring oleh petugas Polresta Gorontalo Kota, Selasa (12/12/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Tindakan SB alias Melisa, seorang ibu tiri di Kelurahan Bugis, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, yang diduga tega menganiaya anak tirinya, RP (6) tak hanya sekali. Perempuan 22 tahun itu diketahui kerap menganiaya RP berulang kali.

Tak hanya RP, dua saudara RP yang usianya tak terpaut jauh, kerap menjadi sasaran lampiasan kemarahan Melisa. Bahkan terhadap anak kandungnya yang juga masih usia dini, Melisa tega memukuli.

Perilaku Melisa yang kerap menganiaya anak kandung dan anak tirinya terungkap dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan, Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Melisa tega menganiaya anak-anaknya yang masih berusia dini karena dipicu pengaruh minuman keras (miras), serta stress akibat masalah keluarga dan ekonomi.

“”SB memang sering melakukan kekerasan. Bukan hanya ke korban saja, tapi juga ke anak kandungnya sendiri. Empat anak-anaknya, anak sambung maupun anak kandung, sering kali dianiaya oleh SB,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, S.I.K., M.H, saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Salah satu penganiayaan yang diduga dilakukan Melisa terhadap RP terjadi pada Kamis (7/12/2023) sore. Kala itu Melisa dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Mengetahui RP mengambil makanan jatah saudara-saudaranya di dalam lemari, Melisa langsung naik pitam. Ia pun menghampiri RP sembari membawa sepotong sapu ijuk.

Melisa lalu memukuli RP berkali-kali hingga RP mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. Seperti punggung, kepala, pelipis kiri maupun betis. Tindakan Melisa terungkap setelah bocah yang duduk di Taman Kanak-kanak diperhatikan oleh guru wali kelas pada Jumat (8/12/2023).

“Kejadian ini terungkap saat korban ke sekolah dan wali kelas korban saat itu melihat ada bekas pukulan di tubuh korban berupa lebam yang tidak wajar di bagian punggung, kepala, kuping,” jelas Kombes Pol Ade Permana.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Turun Langsung Pantau Personil Pengamanan Nataru

Mantan Kapolres Boelemo itu menjelaskan, suami Melisa yang juga ayah RP mengetahui tindakan penganiayaan terhadap RP. Namun sang ayah justru tak melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.

“Suami istri ini memang sering mengonsumsi miras bersama,” ungkap Kombes Pol Ade Permana.

Akibat perbuatanya Melisa ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal 80 ayat (1) tentang penganiayaan anak. Ancaman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta. Selanjutnya Pasal 80 ayat (4) menjelaskan, jika yang melakukan aniaya orang tua/wali maka ditambah 1/3 dari ancaman pada ayat (1) joncto pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Untuk saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan status suami tersangka kita masih melakukan pengembangan. Keempat anak-anak pelaku termasuk korban sudah kita titipkan di dinas sosial,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: Aniaya AnakIbu TiriKota Gorontalo
Previous Post

Polres Bone Bolango Kerahkan 150 Personil Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu

Next Post

Bawaslu Bonebol Temukan Dugaan Caleg Kampanye di Masjid dan Bagikan Uang

Related Posts

Kasi Idpolhankam (Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan) Bidang Intelejen Kejati Gorontalo, Erwin
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Hukum & Kriminal

Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Selasa 21 Juli 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Hukum & Kriminal

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Selasa 21 Juli 2026
ANTARA: Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Kena OTT, PAN Langsung Pecat Kadernya Itu

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Bawaslu Bone Bolango

Bawaslu Bonebol Temukan Dugaan Caleg Kampanye di Masjid dan Bagikan Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.