No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KKP Amankan 8 Pelaku Destructive Fishing di Sulsel

redaksi by redaksi
Jumat 2 Oktober 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP merespon cepat sejumlah laporan masyarakat terkait dengan maraknya praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) di Taman Wisata Perairan Kapoposan-Sulawesi Selatan.

Hasilnya, 8 pelaku pembiusan ikan dengan menggunakan potassium dapat diamankan dalam operasi yang dilaksanakan pada tanggal 28-30 September 2020.

Aparat Ditjen PSDKP harus melakukan penyamaran menjadi nelayan untuk dapat melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang dikenal sangat licin tersebut.

“Ada 8 orang pelaku yang diamankan dari gelar operasi di TWP Kapoposang. Ini operasi yang dilakukan dengan sangat hati-hati. Kami harus menggunakan perahu nelayan agar tidak terdeteksi”, terang Tb Haeru Rahayu. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Jumat (2/10/2020).

Pada penangkapan tanggal 28 September 2020, Personil Awak Kapal Pengawas Hiu Macan 03 bersama Personil BKKPN Kupang dan Pengawas Perikanan Wilker TWP Kapoposang berhasil menangkap 3 pelaku berinisial H, R dan MAF serta mengamankan 1 unit kapal beserta 3 botol cairan kimia berbahaya dan juga ikan hasil tangkapan.

Kapal pelaku yang ditangkap ini terbilang cukup canggih karena dilengkapi dengan fish finder sehingga dalam beroperasi memang menyasar gerombolan ikan yang sudah dipantau melalui alat tersebut.

Baca Juga :  Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Selanjutnya pada tanggal 30 September 2020, kolaborasi aparat kembali berhasil mengamankan 2 kapal yang digunakan oleh 5 pelaku yang berinisial HW, S, A, M dan I untuk melakukan penangkapan ikan yang merusak dengan menggunakan kimia untuk membius ikan.

Baca Juga: PSBB Ditiadakan, Tempat Usaha di Kota Gorontalo Dibatasi Sampai Pukul 21.00 WITA

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti termasuk kompresor dan botol yang berisi cairan kimia yang digunakan untuk membius ikan berhasil diamankan.

“Saat ini semua pelaku kami bawa ke Satwas SDKP Makasar untuk proses hukum lebih lanjut”, ungkap Tb

Lebih lanjut, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap 8 pelaku destructive fishing tersebut. Aparat Ditjen PSDKP melakukan pengintaian selama sebulan untuk mempelajari modus operandi dan cara bekerja para pelaku destructive fishing tersebut.

“Memang secara umum penangkapan pelaku destructive fishing ini lebih sulit mengingat mereka menggunakan kapal-kapal kecil yang memiliki pergerakannya lebih lincah dan cepat”, ujar Eko.

Baca Juga :  Gorontalo Jadi Lokus Program LAUTRA PPN/Bappenas-KKP

Dihubungi secara terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak menyampaikan bahwa pihaknya memang sedang melakukan pengawasan secara intensif di beberapa wilayah yang rawan dengan praktik destructive fishing. Salah satunya Taman Wisata Perairan Pulau Kapoposang ini.

Hal tersebut didasari dari banyaknya informasi dari masyarakat terkait praktik penangkapan ikan yang merusak di wilayah perairan yang dilindungi tersebut.

“TWP Kapoposang ini salah satu area yang kami pantau secara intensif”, ujar Mubarak.

Ditjen PSDKP-KKP memang sedang mendorong langkah pemberantasan praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing). Pada hari yang sama, di Lampulo-Aceh. Pengawas Perikanan melakukan pembinaan terhadap 3 orang nelayan yang menggunakan alat bantu penangkapan ikan kompresor yang dilarang untuk digunakan.

Selama tahun 2020, Ditjen PSDKP KKP telah menangani berbagai kasus destructive fishing yang terjadi di berbagai daerah. Adapun rincian kasus tersebut antara lain 14 kasus pengeboman. 4 kasus penyetruman dan 4 kasus penggunaan racun ikan. (Infopublik.id)

Tags: 8 Pelaku Destructive FishingDitjen PSDKPKKP
Previous Post

Polisi Tangkap Penghina Wapres Ma’ruf Amin

Next Post

KPU: Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Tantangan Pilkada 2020

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan pada pembukaan Rakernas Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Antara)
Nasional

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Nasional

Gibran: Jika Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post

KPU: Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Tantangan Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.