No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Tangkap Penghina Wapres Ma’ruf Amin

redaksi by redaksi
Jumat 2 Oktober 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial SM yang merupakan pelaku penghinaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.

“Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 2 Oktober 2020 pukul 07:00 WIB telah menangkap terduga pelaku penghinaan atau unsur kebencian SARA atas nama SM di rumahnya di Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Menurut jenderal bintang satu ini, perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan dari Polres Tanjungbalai kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Hamka Hendra Noer Cek Kesiapan Kunjungan Wapres Ma'ruf Amin ke Gorontalo

“Secara teknis karena memang yang bisa tangkap duluan Siber Bareskrim, dan karena perlu profiling,” ujar Awi.

Baca Juga: Huzairin Roham Purna Tugas, Sekdaprov Sertijab Plt Kaban Keuangan

SM ditangkap karena menyandingkan foto Wapres Ma’ruf Amin dengan bintang film asusila asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut ‘Kakek Sugiono.

Menurut Awi, pelaku diduga telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Infopublik.id)

Baca Juga :  Menko Airlangga: Presiden Minta Program Perlindungan Masyarakat Diintensifkan
Tags: Awi SetiyonoPenghinaan WapresWapres Ma'ruf Amin
Previous Post

Huzairin Roham Purna Tugas, Sekdaprov Sertijab Plt Kaban Keuangan

Next Post

KKP Amankan 8 Pelaku Destructive Fishing di Sulsel

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post

KKP Amankan 8 Pelaku Destructive Fishing di Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.