No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ketua KPU RI dan Anggotanya Diberi Peringatan Keras

Admin by Admin
Rabu 18 Maret 2020
in Nasional
0
18
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang berbeda.

Tiga perkara yang dimaksud adalah 317-PKE-DKPP/X/2019, 330-PKE-DKPP/XI, dan 06-PKE-DKPP/I/2020.

Putusan dibacakan oleh Majelis DKPP yang dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Gedung TLC, Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020) pukul 13.30 WIB.

Dalam perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra dan Hasyim Asy’ari dijatuhi Peringatan Keras terakhir.

Sementara itu, Evi Novida Ginting Manik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap.

Perkara ini diadukan Hendri Makalausc, calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6 terkait perubahan perolehan suara di 19 desa di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Baca Juga :  KPU Tegaskan Belum Ada Penetapan Paslon-Caleg Terpilih

Ia menduga perolehan suaranya telah masuk pada perolehan suara Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat Partai Gerindra Nomor urut 7 Dapil Kalimantan Barat 6, Cok Hendri Ramapon.

Putusan perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019, enam Anggota KPU RI (Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan, Hasyim Asy’ari, dan Evi Novida Ginting Manik) dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

Pengadu pada perkara ini adalah Fahrul Rozi memberikan kuasa kepada Rizka Fadli dan M Rizki Wahyudi.

Fahrul adalah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Jawa Barat XI yang berkaitan dengan caleg terpilih dari kalangan penyanyi Mulan Jameela.

Baca Juga :  Penyelenggaraan Pemilu Sebagai Investasi

Begitu juga pada perkara 06-PKE-DKPP/I/2020 diadukan mantan Caleg dari Partai Gerindra, Misriani Ilyas, yang memberi kuasa kepada Muh.

Salman Darwis dan Slamet Santoso. Ketua dan Anggota KPU RI mendapatkan sanksi Peringatan Keras dari DKPP.

baca juga: Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik Diberhentikan

Ketua dan Anggota KPU RI (Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Viryan, dan Pramono Ubaid Tanthowi) dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

Sementara itu, DKPP merehabilitasi Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Diketahui, DKPP menggelar sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara pada Rabu (18/3/2020) hari ini. Duduk sebagai Anggota Majelis antara lain Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Dr. Alfitra Salamm. (rls/adm-01/gopos)

Tags: KPU RISengketa Pemilu
Previous Post

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik Diberhentikan

Next Post

Kades Harus Kuasai Sistem Pemerintahan Desa

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post

Kades Harus Kuasai Sistem Pemerintahan Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.