No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU–RI Membatasi Kegiatan Kampanye Secara Fisik

redaksi by redaksi
Rabu 9 September 2020
in Nasional
0
Ketua KPU RI Arief Budiman. Foto Istemewa

Ketua KPU RI Arief Budiman. Foto Istemewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah sudah memiliki aturan tentang tata cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 ketika pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, KPU membatasi jumlah kegiatan kampanye dan peserta kampanye yang hadir secara fisik.

“Jadi terutama yang kita atur baru adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye. Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman melalui keterangannya, Selasa (8/9/2020)..

Arief mengatakan, kampanye terbuka hanya bisa dilaksanakan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, kampanye dapat digelar dua kali.

Baca Juga :  KPU Pohuwato Gelar Rakor Persiapan Pengundian Nomor Urut Calon

Jumlah peserta kampanye pun juga dibatasi maksimal 100 orang.

“Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring, tapi kehadiran fisik dibatasi 100 orang,” ujarnya.

Untuk penyelenggaraan kampanye dengan pertemuan terbatas, jumlah peserta yang hadir dibatasi hingga maksimal 50 orang. Peserta lainnya dapat mengikuti kampanye tersebut melalui daring.

Untuk kegiatan debat publik atau debat terbuka, KPU mengatur jumlah peserta yang dapat menghadiri secara langsung yakni maksimal 50 orang.

“Jadi kalau ada dua pasangan calon, maka jatah maksimal 50 itu harus dibagi menjadi dua kontestan. Kemudian kalau ada tiga, ya berarti 50 orang kehadiran itu ya dibagi ke dalam tiga pasangan calon, begitu seterusnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pilkada Kabupaten Gorontalo Diharapkan Jadi Contoh Nasional

Pada pendaftaran Pilkada 2020, kata Arief, jumlah pasangan calon di masing-masing daerah bervariasi.

Jumlah pasangan calon paling sedikit yakni satu pasangan calon atau pasangan calon tunggal yang ada di 28 daerah. Sedangkan jumlah pasangan calon terbanyak yakni lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah.

“Selebihnya terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2 pasangan calon, 3 pasangan calon, dan 4 pasangan calon. Jadi paling sedikit satu pasangan calon, paling banyak 5 pasangan calon,” kata Arief. (Infopublik.id)

Tags: covid 19KPU RIPeraturan BaruPilkada 2020
Previous Post

Butuh Dukungan Pemprov Gorontalo Agar Hororer Tercover BPJS-TK

Next Post

Bakal Paslon di Blitar Ikut Tes Kesehatan di RSSA Malang

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post
Pilkada Blitar

Bakal Paslon di Blitar Ikut Tes Kesehatan di RSSA Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.