No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU–RI Membatasi Kegiatan Kampanye Secara Fisik

redaksi by redaksi
Rabu 9 September 2020
in Nasional
0
KPU–RI Membatasi Kegiatan Kampanye Secara Fisik

Ketua KPU RI Arief Budiman. Foto Istemewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah sudah memiliki aturan tentang tata cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 ketika pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, KPU membatasi jumlah kegiatan kampanye dan peserta kampanye yang hadir secara fisik.

“Jadi terutama yang kita atur baru adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye. Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman melalui keterangannya, Selasa (8/9/2020)..

Arief mengatakan, kampanye terbuka hanya bisa dilaksanakan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, kampanye dapat digelar dua kali.

Baca Juga :  Dirjen IKP Ajak Kaum Muda Tingkatkan Literasi di Medsos

Jumlah peserta kampanye pun juga dibatasi maksimal 100 orang.

“Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring, tapi kehadiran fisik dibatasi 100 orang,” ujarnya.

Untuk penyelenggaraan kampanye dengan pertemuan terbatas, jumlah peserta yang hadir dibatasi hingga maksimal 50 orang. Peserta lainnya dapat mengikuti kampanye tersebut melalui daring.

Untuk kegiatan debat publik atau debat terbuka, KPU mengatur jumlah peserta yang dapat menghadiri secara langsung yakni maksimal 50 orang.

“Jadi kalau ada dua pasangan calon, maka jatah maksimal 50 itu harus dibagi menjadi dua kontestan. Kemudian kalau ada tiga, ya berarti 50 orang kehadiran itu ya dibagi ke dalam tiga pasangan calon, begitu seterusnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekolah di Bone Bolango Bakal Dibuka Kembali 2021, Prokes Jadi Syarat Mutlak

Pada pendaftaran Pilkada 2020, kata Arief, jumlah pasangan calon di masing-masing daerah bervariasi.

Jumlah pasangan calon paling sedikit yakni satu pasangan calon atau pasangan calon tunggal yang ada di 28 daerah. Sedangkan jumlah pasangan calon terbanyak yakni lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah.

“Selebihnya terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2 pasangan calon, 3 pasangan calon, dan 4 pasangan calon. Jadi paling sedikit satu pasangan calon, paling banyak 5 pasangan calon,” kata Arief. (Infopublik.id)

Tags: covid 19KPU RIPeraturan BaruPilkada 2020
Previous Post

Butuh Dukungan Pemprov Gorontalo Agar Hororer Tercover BPJS-TK

Next Post

Bakal Paslon di Blitar Ikut Tes Kesehatan di RSSA Malang

Related Posts

Panglima TNI Siap Tindak Tegas soal Pengibaran Bendera GAM
Nasional

Panglima TNI Siap Tindak Tegas soal Pengibaran Bendera GAM

Senin 29 Desember 2025
Polri Selidiki Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera
Nasional

Polri Selidiki Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera

Kamis 4 Desember 2025
Kalapas di Sulut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing Dicopot
Nasional

Kalapas di Sulut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing Dicopot

Kamis 4 Desember 2025
Menteri PKP Tinjau Rumah Layak Huni Astra di Banyumas
Nasional

Menteri PKP Tinjau Rumah Layak Huni Astra di Banyumas

Jumat 14 November 2025
Pemerintah Resmi Hapus Biaya Balik Nama untuk Kendaraan Bekas
Nasional

Pemerintah Resmi Hapus Biaya Balik Nama untuk Kendaraan Bekas

Kamis 13 November 2025
Lima Pemuda Terpilih Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2025
Nasional

Lima Pemuda Terpilih Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2025

Selasa 11 November 2025
Next Post
Pilkada Blitar

Bakal Paslon di Blitar Ikut Tes Kesehatan di RSSA Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kapolda Gorontalo Tegaskan Tak Ada Ampun dan Kompromi buat PETI di Bulangita

    Kapolda Gorontalo Tegaskan Tak Ada Ampun dan Kompromi buat PETI di Bulangita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pria di Bone Bolango Tega Cabuli Anak 14 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satreskrim Polres Gorontalo Utara Gerebek Judi Sabung Ayam, Tiga Petani Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuju Kota Bersih, Ombudsman dan DPRD Kota Gorontalo Dorong Penegakan Hukum Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Pemilik Excavator PETI Pohuwato Belum Penuhi Undangan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.