GOPOS.ID, MARISA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato mengamankan dua pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Selasa (29/9/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial JP (65), warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dan ARB (33), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui bertugas di Lapas Boalemo.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan sabu di wilayah tersebut.
Tim Satnarkoba yang dipimpin KBO Satnarkoba Polres Pohuwato, Ipda Jani Afanto, kemudian bergerak menuju kamar kos Trio Pelangi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pemerintah desa dan saksi sipil, polisi menemukan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Satu sachet ditemukan di saku celana ARB, sedangkan satu lainnya ditemukan di bawah kasur tempat keduanya berada.
Polisi kemudian memeriksa barang milik JP. Dari dalam koper pakaian miliknya, petugas kembali menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi empat sachet plastik klip sedang yang diduga berisi sabu.
Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun penyimpanan narkotika.
Barang tersebut antara lain tujuh korek api gas, satu bong, tiga sedotan bening, dua sedotan hitam, empat pak plastik klip kosong, satu timah rokok warna putih, dua unit telepon seluler serta satu koper berwarna hitam.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani, mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia,” kata Budi.
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga disebut mengakui narkotika yang ditemukan merupakan milik mereka. Sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan nilai transaksi sekitar Rp7,5 juta.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine JP dan ARB positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Keduanya juga disebut mengakui sempat mengonsumsi sabu bersama sebelum diamankan polisi di kamar kos tersebut.
JP sendiri diketahui merupakan salah satu target operasi Satnarkoba Polres Pohuwato. Sementara ARB diketahui berstatus ASN dan bertugas di Lapas Boalemo.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing terduga serta asal-usul narkotika tersebut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan pengujian terhadap barang bukti melalui instansi berwenang di Gorontalo.
“Untuk perkembangan lebih lanjut masih kami dalami, termasuk hasil pengujian barang bukti. Kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Iptu Budi (Yusuf/Gopos)








