No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Maksimal Rapid Test Hanya Rp 150 Ribu

Admin by Admin
Selasa 7 Juli 2020
in Ayo Germas, Headline
0
Rapid Test Positif

Petugas ketika memperlihatkan sampel pengambilan darah Rapid Test. foto dok gopos.id

280
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (6/7/2020) kemarin mengeluarkan surat edaran tentang tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Dalam surat nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menjelaskan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (Rp 150ribu).

Besaran tarif tertinggi ini sebagaimana yang dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.

Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dapat mengikuti tarif tertinggi yang telah ditetapkan,” tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga :  PLTU Tanjung Karang Gorut Salurkan Bantuan APD untuk Gugus Tugas

Adapun tujuan dari surat edaran tersebut untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat. Agar mudah untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan rapid test.

Baca juga: Sungai Bolango Meluap, Air Mulai Naik ke Jalan

Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Nisma Abdurrahman, M.Kes membenarkan adanya surat dari Kemenkes yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo itu.

Menurutnya seluruh fasilitas kesehatan yang melakukan rapid test harus menaati edaran tersebut. Jika ada fasilitas kesehatan yang melayani rapid test dengan harga lebih tinggi, maka Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Instruksikan Semua Pihak Berkolaborasi dalam Penanganan Covid-19

Surat edaran ini sendiri berlaku sejak 6 Juli 2020. Seluruh harga rapid test harus sesuai dengan edaran tersebut. 

“Semua Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) wajib mengikuti edaran ini. Jika ada yang menetapkan harga yang lebih tinggi, maka dinas kesehatan Kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan. Kami dari dinas Kesehatan Provinsi akan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan biaya tersebut. Kami segara kirim edarkan ini ke Kabupaten/kota. Agar mereka bisa mensosialisasikannya ke masyarakat maupun fasilitas yang melakukan rapid test,” bebr Nisma. (andi/gopos)

Tags: Biaya rapid testcovid 19Rapid Test
Previous Post

Korem 133/NWB Tingkatkan Sinergitas Bersama Aparatur Pemerintah

Next Post

Maksimalkan PD DIKTI, Operator Prodi di UNG Terima 20 Laptop Baru

Related Posts

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo
Headline

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Tiga Raksasa Tambang Diduga Biang Kerok Krisis Air Popayato, PDAM Pohuwato Dinilai Bungkam
Headline

Tiga Raksasa Tambang Diduga Biang Kerok Krisis Air Popayato, PDAM Pohuwato Dinilai Bungkam

Senin 23 Juni 2025
Nelayan Boalemo Tewas Mengapung di Laut Popayato, Ditemukan di Dekat Perahu Terbalik
Headline

Nelayan Boalemo Tewas Mengapung di Laut Popayato, Ditemukan di Dekat Perahu Terbalik

Kamis 19 Juni 2025
RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Buka Lowongan Kerja, Berikut Syaratnya
RSUD Ainun Habibie

RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Buka Lowongan Kerja, Berikut Syaratnya

Rabu 18 Juni 2025
PMI Segera Gelar MUSKOT ke-IX, Adhan: Calon Ketua Harus Totalitas Terhadap Organisasi
Headline

Gubernur Gusnar Dinilai Hambat Reformasi ASN, Uji Kompetensi JPT di Kota Gorontalo Terancam Gagal

Sabtu 14 Juni 2025
Pelaku yang buron curanmor yang berhasil ringkus Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo. (foto.istimewa)
Headline

Buron Curanmor Lintas Provinsi Tertangkap di Boalemo, Akui Beraksi di 36 Lokasi

Rabu 11 Juni 2025
Next Post

Maksimalkan PD DIKTI, Operator Prodi di UNG Terima 20 Laptop Baru

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi pembunuhan

    Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.