No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Pemalsuan Dokumen Koperasi PDAM Kota Gorontalo Masuk Tahap 1

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 11 Juni 2025
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Pemalsuan Dokumen Koperasi PDAM Kota Gorontalo Masuk Tahap 1

Kasi C Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Fatmawati S Khali di Konfirmasi gopos. Id, Selasa (10-6-2025). 

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS. ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo tengah menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di Koperasi PDAM Kota Gorontalo. 

Hal ini ditegaskan oleh Kasi C Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Fatmawati S Khali di Konfirmasi gopos. Id, Selasa (10-6-2025). 

Fatmawati membeberkan kasus tersebut melibatkan beberapa orang yakni ML dan EM yakni sebagai pengurus Koperasi PDAM serta WS sebagai Pengelola. 

“Saat ini tahapannya sedang diteliti oleh jaksa, sudah pernah di tahap satu dan saat ini masuk tahap 1 kedua, ” ujarnya diwawancarai. 

Baca Juga :  Breaking News: Kejati Gorontalo Giring Tiga Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa

Fatma mengatakan, kasus yang dilakukan oleh ML dan EM berkasnya di sendirikan sementara WS berkasnya juga tersendiri.

“Koperasi ini merupakan koperasi karyawan PDAM dan kasusnya kini tengah ditangani pihak kejaksaan soal dugaan pemalsuan dokumen, ” ucapnya. 

“Ada beberapa pasal yang kita tangani mulai pemalsuan dokumen, penggelapan dalam jabatan atau penggelapan serta pemlasusan atau penggunaan surat palsu, “kata dia. 

Kata Fatma dokumen yang dipalsukan diduga merupakan Laporan Akhir Tahun (RAT) yakni laporan keuangan. 

” Intinya perkaranya sementara berproses di Kejaksaan, ” tandasnya. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Caleg NasDem Bonebol Terpilih Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
Tags: Kejaksaan Tinggi GorontaloKejati GorontaloPemalsuan Dokumen
Previous Post

DPRD Kota Gorontalo Dorong Kemudahan untuk Masyarakat dan Investor

Next Post

Direktorat Polairud Polda Gorontalo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Related Posts

Jual Beli Emas Hasil PETI Bisa Dipidana
Hukum & Kriminal

Jual Beli Emas Hasil PETI Bisa Dipidana

Kamis 5 Maret 2026
Polres Pohuwato Sudah Tangkap 12 Orang Gegara Narkoba
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Sudah Tangkap 12 Orang Gegara Narkoba

Rabu 4 Maret 2026
Pencurian Material Mengandung Emas: Satu Karyawan PGM Ditahan Polisi, Empat Masih Didalami
Hukum & Kriminal

Pencurian Material Mengandung Emas: Satu Karyawan PGM Ditahan Polisi, Empat Masih Didalami

Senin 2 Maret 2026
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Geger! Adik Tikam Kakak di Kota Selatan Kota Gorontalo

Kamis 26 Februari 2026
Dua Rumah di Tabongo Dibongkar saat Salat Tarawih, Emas 65 Gram Raib
Hukum & Kriminal

Dua Rumah di Tabongo Dibongkar saat Salat Tarawih, Emas 65 Gram Raib

Jumat 20 Februari 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Paguyaman Pantai 
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Paguyaman Pantai 

Rabu 18 Februari 2026
Next Post
Polri, TNI AL dan Bea Cukai usai mengamankan roko ilegal di wilayah hukum Gorontalo berhasil digagalkan.(foto.istimewa)

Direktorat Polairud Polda Gorontalo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • DPRD Bonebol Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK, Guru hingga Nakes

    DPRD Bonebol Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK, Guru hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilang Jelang Ijab Kabul, Bripda F Diadukan ke Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekor Pecah usai Real Madrid Juara Piala Super UEFA 2024, Kalahkan Dominasi Barcelona dan AC Milan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Asal Paguat Ditemukan Meninggal Tidak Wajar di Kawasan PETI Bulangita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Koko’o di Bone Pantai Tetap Bertahan di Tengah Modernisasi, Femmy Udoki: Kearifan Lokal yang Harus Dijaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.