GOPOS.ID, BOLTIM – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mintu, Desa Atoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat perhatian dari Polres Boltim.
Dugaan tersebut dilaporkan Sangadi Desa Atoga, Gisella Lontaan, setelah adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi laporan itu, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lokasi.
“Setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan kami tindaklanjuti. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan terpenuhi unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Golfried.
Polres Boltim akan mengumpulkan informasi, meminta keterangan pihak terkait serta memeriksa legalitas kegiatan pertambangan yang dilaporkan tersebut.
Kapolres menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak akan pandang bulu. Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti. Kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah Desa Atoga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Kepolisian juga mengingatkan pelaku usaha pertambangan untuk memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Jika hasil penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, Polres Boltim memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Joe/Gopos)








