No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aktivitas Perusakan Hutan di Boltim Kian Menggila, Penindakan Dipertanyakan

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Sabtu 25 April 2026
in Boltim
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Dugaan praktik perusakan hutan secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas wilayah perkebunan Mooat, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kian mencolok dan terkesan dibiarkan. Aktivitas pembukaan lahan yang berlangsung terang-terangan ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan serta penegakan hukum dari pihak berwenang.

Ia juga menyebutkan, dalam praktiknya, para pelaku diduga mengoperasikan sedikitnya empat unit alat berat jenis excavator.

“Sudah lama aktivitas itu berjalan. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa belum ada tindakan? Seolah-olah mereka kebal hukum,” ungkap warga tersebut.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109 yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan, yakni ancaman pidana penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga :  PETI Buyandi Ancam Masa Depan Ekologi, Warga: Hentikan eksploitasi, selamatkan bumi Buyandi

Ia juga menambahkan, penggunaan alat berat dalam skala besar tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dapat memperkuat unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Kalau terbukti tidak memiliki izin sama sekali dan tetap beroperasi, maka itu sudah jelas masuk ranah pidana. Apalagi jika kerusakan lingkungan sudah terjadi, tentu konsekuensi hukumnya akan semakin berat,” jelasnya.

“Pemerintah harus tegas, khususnya dinas lingkungan hidup. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan koordinasi terkait laporan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Penikaman di Jalan Jakarta

“Kami akan meninjau terlebih dahulu data yang ada, termasuk mengecek dokumen izin lingkungan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih terus berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur maupun instansi terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. (End/Gopos)

Tags: Boltim
Previous Post

“Time Saving is Life Saving”: Workshop Anestesi di Gorontalo Perkuat Skill Dokter Hadapi Kondisi Kritis

Next Post

Pengurus PAPDI Gorontalo 2025–2028 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Strategis di Sektor Kesehatan

Related Posts

Boltim

Polhut KPH Unit II Berhasil Ungkap Pembabatan Hutan Masif di Mooat

Rabu 29 April 2026
Oplus_131072
Boltim

RAT Versi Sejumlah Anggota Dinilai Cacat Hukum, Ini Penjelasan Pengurus

Selasa 28 April 2026
Oplus_131072
Boltim

Kapolres Boltim: Tambang Ilegal Tak Akan Ditolerir, Kasus Segera Digelar

Minggu 19 April 2026
Boltim

Inisiatif Rahman Salehe Berangkatkan 44 Imam Tuai Apresiasi

Selasa 7 April 2026
Boltim

Suara Warga Lingkar Tambang Diperjuangkan, Rahman Salehe Pasang Badan

Selasa 31 Maret 2026
Boltim

Sertijab Pejabat Polres Boltim, Kapolres Tekankan Tanggung Jawab Jabatan

Jumat 13 Maret 2026
Next Post

Pengurus PAPDI Gorontalo 2025–2028 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Strategis di Sektor Kesehatan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi Kecelakaan. (Shutterstok)

    Siswi SMA Tewas Tertabrak Truk Kontainer di Limboto Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Kecelakaan Maut di Limboto Barat: Sopir Tak Sadar Seret Motor Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus TKI Bergulir, Kepala Bappeda Gorontalo Kembali Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Diguncang Perang Global, Jurusan HES IAIN SMART dan PERGUNU Hadirkan Kiai Miliarder Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Beberapa Wilayah di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.