GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Dugaan praktik perusakan hutan secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas wilayah perkebunan Mooat, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kian mencolok dan terkesan dibiarkan. Aktivitas pembukaan lahan yang berlangsung terang-terangan ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan serta penegakan hukum dari pihak berwenang.

Ia juga menyebutkan, dalam praktiknya, para pelaku diduga mengoperasikan sedikitnya empat unit alat berat jenis excavator.
“Sudah lama aktivitas itu berjalan. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa belum ada tindakan? Seolah-olah mereka kebal hukum,” ungkap warga tersebut.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109 yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan, yakni ancaman pidana penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Ia juga menambahkan, penggunaan alat berat dalam skala besar tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dapat memperkuat unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Kalau terbukti tidak memiliki izin sama sekali dan tetap beroperasi, maka itu sudah jelas masuk ranah pidana. Apalagi jika kerusakan lingkungan sudah terjadi, tentu konsekuensi hukumnya akan semakin berat,” jelasnya.
“Pemerintah harus tegas, khususnya dinas lingkungan hidup. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan koordinasi terkait laporan tersebut.
“Kami akan meninjau terlebih dahulu data yang ada, termasuk mengecek dokumen izin lingkungan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih terus berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur maupun instansi terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. (End/Gopos)








