No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aktivitas Perusakan Hutan di Boltim Kian Menggila, Penindakan Dipertanyakan

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Sabtu 25 April 2026
in Boltim
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Dugaan praktik perusakan hutan secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas wilayah perkebunan Mooat, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kian mencolok dan terkesan dibiarkan. Aktivitas pembukaan lahan yang berlangsung terang-terangan ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan serta penegakan hukum dari pihak berwenang.

Ia juga menyebutkan, dalam praktiknya, para pelaku diduga mengoperasikan sedikitnya empat unit alat berat jenis excavator.

“Sudah lama aktivitas itu berjalan. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa belum ada tindakan? Seolah-olah mereka kebal hukum,” ungkap warga tersebut.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109 yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan, yakni ancaman pidana penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga :  Polhut KPH Unit II Berhasil Ungkap Pembabatan Hutan Masif di Mooat

Ia juga menambahkan, penggunaan alat berat dalam skala besar tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dapat memperkuat unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Kalau terbukti tidak memiliki izin sama sekali dan tetap beroperasi, maka itu sudah jelas masuk ranah pidana. Apalagi jika kerusakan lingkungan sudah terjadi, tentu konsekuensi hukumnya akan semakin berat,” jelasnya.

“Pemerintah harus tegas, khususnya dinas lingkungan hidup. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan koordinasi terkait laporan tersebut.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Caleg DPRD Boltim Dayat Suadu

“Kami akan meninjau terlebih dahulu data yang ada, termasuk mengecek dokumen izin lingkungan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih terus berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur maupun instansi terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. (End/Gopos)

Tags: Boltim
Previous Post

“Time Saving is Life Saving”: Workshop Anestesi di Gorontalo Perkuat Skill Dokter Hadapi Kondisi Kritis

Next Post

Pengurus PAPDI Gorontalo 2025–2028 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Strategis di Sektor Kesehatan

Related Posts

Boltim

Kapolres Boltim Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Senin 1 Juni 2026
Boltim

Maknai Hari Lahir Pancasila, Kapolres Boltim Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Kebhinekaan

Minggu 31 Mei 2026
Boltim

Rahman Salehe Kirim Pesan Persaudaraan, Non-Muslim Dipercaya Pimpin Panitia Kurban

Kamis 28 Mei 2026
Boltim

Rahman Salehe Hadir untuk Warga, Ratusan Kilo Daging Kurban Dibagikan di Bongkudai

Kamis 28 Mei 2026
Oplus_131072
Boltim

Camat Modayag dan Stafsus Bupati Tegaskan Pergantian Pj Sangadi Tobongon Sesuai Regulasi

Selasa 26 Mei 2026
Boltim

Polhut KPH Unit II Berhasil Ungkap Pembabatan Hutan Masif di Mooat

Rabu 29 April 2026
Next Post

Pengurus PAPDI Gorontalo 2025–2028 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Strategis di Sektor Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Lama Terbengkalai, Pemandian Taluhu Barakati Kembali Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedang Urus Berkas Wisuda, Mahasiswi UNG Diterpa Musibah: Kos Terbakar, Laptop hingga File Skripsi Ikut Musnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Kerja Wartawan, Media Center PENAS XVII Diresmikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Merek Parfum Wanita Lokal yang Populer di Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmat Gobel Kembali Memimpin NasDem Gorontalo, Bidik Gorontalo Masuk Jajaran Provinsi Termakmur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.