No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aktivitas Perusakan Hutan di Boltim Kian Menggila, Penindakan Dipertanyakan

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Sabtu 25 April 2026
in Boltim
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Dugaan praktik perusakan hutan secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas wilayah perkebunan Mooat, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kian mencolok dan terkesan dibiarkan. Aktivitas pembukaan lahan yang berlangsung terang-terangan ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan serta penegakan hukum dari pihak berwenang.

Ia juga menyebutkan, dalam praktiknya, para pelaku diduga mengoperasikan sedikitnya empat unit alat berat jenis excavator.

“Sudah lama aktivitas itu berjalan. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa belum ada tindakan? Seolah-olah mereka kebal hukum,” ungkap warga tersebut.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109 yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan, yakni ancaman pidana penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga :  Suara Warga Lingkar Tambang Diperjuangkan, Rahman Salehe Pasang Badan

Ia juga menambahkan, penggunaan alat berat dalam skala besar tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dapat memperkuat unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Kalau terbukti tidak memiliki izin sama sekali dan tetap beroperasi, maka itu sudah jelas masuk ranah pidana. Apalagi jika kerusakan lingkungan sudah terjadi, tentu konsekuensi hukumnya akan semakin berat,” jelasnya.

“Pemerintah harus tegas, khususnya dinas lingkungan hidup. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan koordinasi terkait laporan tersebut.

Baca Juga :  Hati-Hati Penipuan! Polres Boltim Imbau Masyarakat Konfirmasi Kebenaran Nomor Mengatasnamakan Kapolres

“Kami akan meninjau terlebih dahulu data yang ada, termasuk mengecek dokumen izin lingkungan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih terus berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur maupun instansi terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. (End/Gopos)

Tags: Boltim
Previous Post

“Time Saving is Life Saving”: Workshop Anestesi di Gorontalo Perkuat Skill Dokter Hadapi Kondisi Kritis

Next Post

Pengurus PAPDI Gorontalo 2025–2028 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Strategis di Sektor Kesehatan

Related Posts

Boltim

Kapolres Golfried Ajak Personel Jaga Kebugaran dan Kebersihan Mako

Jumat 18 September 2026
Boltim

Kapolres Boltim Golfried Pakpahan Apresiasi Pengabdian Brimob di HUT ke-67

Senin 14 September 2026
Boltim

Kapolres Boltim Tegas: Tambang Diduga Ilegal di Mintu Jangan Coba-Coba!

Jumat 28 Agustus 2026
Boltim

Kasat Reskrim Boltim Perketat Patroli

Sabtu 15 Agustus 2026
Boltim

Mutasi Jabatan di Polres Boltim, Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Samapta

Selasa 4 Agustus 2026
Boltim

Hati-Hati Penipuan! Polres Boltim Imbau Masyarakat Konfirmasi Kebenaran Nomor Mengatasnamakan Kapolres

Kamis 16 Juli 2026
Next Post

Pengurus PAPDI Gorontalo 2025–2028 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Strategis di Sektor Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Para Karyawan Merdeka Copper Gold saat merayakan HUT ke 14, (Istimewa)

    Produksi Perdana Pani Gold Mine Tandai Babak Baru Perjalanan Grup Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Buol Diciduk Polisi Usai Lecehkan Mahasiswi di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.613 Mahasiswa Baru UNG Terima KIP Kuliah, Dapat Bantuan Biaya Hidup Rp950 Ribu per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Pertalite Mulai Terurai, SPBU Gorontalo Berangsur Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panitia Matangkan Persiapan Musda II IKADIN Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.