GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.Si., M.M, turut menaruh perhatian serius terhadap kasus perekaman video asusila ‘Orang Tilamuta’. Khususnya terduga pelaku perekam yang melibatkan oknum anggota Polri.
Jendral Polisi Bintang Dua itu menginstruksikan agar penyidikan kasus perekam video asusila diproses cepat. Dalam waktu lima hari ke depan, berkas perkara kasus tersebut sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Instruksi itu disampaikan Kapolda Gorontalo, Irjen Akhmad Wiyagus kepada Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan, pada rapat internal secara virtual, Senin (25/1/2021).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, menjelaskan Kapolda Gorontalo sudah menginstruksikan agar oknum anggota Polri yang merekam video asusila diproses hukum. Bahkan dalam waktu lima hari, berkas perkara sudah harus dilimpahkan ke JPU.
“Berkas perkaranya sudah harus dilimpahkan lima hari, atau pada Jumat, 29 Januari 2021,” ujar Wahyu Tri Cahyono.
Baca juga: Rekam Gadis Digerayangi, Oknum Polisi di Boalemo Terancam Dipecat Tak Hormat
Menurut Wahyu Tri Cahyono, jika target tersebut tak terpenuhi, maka akan ada evaluasi khusus.
“Ini sebagai bukti bahwa Polda Gorontalo tak pernah membeda-bedakan penegakan hukum,” tegas Wahyu Tri Cahyono.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, instruksi yang disampaikan Kapolda Gorontalo tersebut merupakan wujud responbility dan transparansi berkeadilan. Hal itu sejalan dengan Konsep Presisi yang diajukan calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, transparansi berkeadilan artinya di saat ada keterlibatan oknum anggota dalam perbuatan pidana, maka tidak akan ditutupi. Tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal inilah yang dibuktikan oleh Bapak Kapolda Gorontalo dengan memberikan target selama lima hari terhadap kasus perekaman video bermuatan asusila. Yaitu agar segera dituntaskan dan diserahkan ke JPU,” ujar Pamen Polri yang pernah bertugas di Manado, Sulawesi Utara itu.(adm-02/gopos)