No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rekam Gadis Digerayangi, Oknum Polisi di Boalemo Terancam Dipecat Tak Hormat

Hasan by Hasan
Senin 25 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Agung Samosir, S.Tr.K. (Ilham/gopos)

Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Agung Samosir, S.Tr.K. (Ilham/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Karir RM sebagai anggota Polri terancam tamat. Bahkan oknum Polisi yang bertugas di Kabupaten Boalemo itu berpotensi diberhentikan secara tidak hormat. Itu setelah RM ditetapkan sebagai tersangka yang rekam video tiga remaja yang menggerayangi seorang gadis di dalam mobil.

Penetapan RM sebagai tersangka dikemukakan Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K, Selasa (25/1/2021). Menurut Agung Gumara, penetapan status tersangka terhadap RM dilakukan setelah Polres Boalemo mengumpulkan keterangan dan bukti.

“Alat bukti sudah cukup dan kita lakukan proses penyidikan. Pada Minggu (24/1/2021), yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agung Samosir.

Baca Juga :  Idris Rahim Resmikan Asrama Mahasiswa Gorontalo di Manado

Seiring ditetapkannya status tersangka, RM turut dilakukan penahanan. RM dikenakan tuduhan pelanggaran Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), serta dugaan pornografi.

“Saat ini kita terus melakukan pengembangan penyidikan,” kata Agung Samosir.

Diketahui, video tiga remaja yang menggerangi seorang gadis diduga direkam pada awal Desember 2020. Saat itu RM dengan rekan-rekannya MAP, DPN, dan SAP dari Boalemo menuju ke Kabupaten Gorontalo. Saat tiba di Kabupaten Gorontalo, mereka menggelar pesta miras di rumah rekan yang lain, DI. Setelah itu mereka menuju ke sebuah kafe di Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga :  Berdua di Penginapan, Tak Punya Buku Nikah, Dibawa ke Polres Gorontalo Kota

Di tempat itu, RM bersama rekan-rekannya bertemu dengan seorang perempuan, MI. Selanjutnya mereka bersama dengan perempuan menuju ke sebuah cottage. Sesaat sebelum masuk ke dalam cottage, RM yang mengendarai mobil lalu mengambil gambar/rekam aksi rekan-rekanya yang gerayangi sang gadis di kursi belakang.

Informasi lain yang diperoleh, RM, sudah sebulan mangkir dari tugas. Dalam rentang waktu tersebut, RM, tak lagi masuk kantor.(ilham/gopos)

Tags: GorontaloPolres BoalemoVideo Gadis Digerayangi
Previous Post

Desa Tri Rukun Wonosari Dijadikan Wisata Religi

Next Post

Bappeda Kabupaten Gorontalo Rencanakan Pembangunan 2022 untuk Pemulihan Ekonomi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Rutinkan Patroli Malam

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post
Kepala Bappeda Kabupaten Gorontalo, Cokro Katili. (Putra/gopos)

Bappeda Kabupaten Gorontalo Rencanakan Pembangunan 2022 untuk Pemulihan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.