No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 16 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Umar Karim selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo melaporkan oknum pegawai di perusahaan sawit milik PT Palma Grup di Kabupaten Gorontalo dengan dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini menyusul adanya tudingan terkait dirinya menerima sejumlah uang soal penyelesaian sengketa lahan milik perusahaan tersebut.

Umar yang merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, melaporkan oknum pegawai tersebut ke Polda Gorontalo, Selasa (15-7-2025).

Umar ditemani langsung oleh rekannya yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ghalib Lahidjun saat membuat aduan.

“Tudahan ini tidak berdasar merusak citra dan integritas Pansus,” tegasnya diwawancarai oleh awak media.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Umar menyampaikan, terkait adanya informasi dirinya menerima uang tersebut bersumber dari salah satu pegawai perusahaan yakni Humas Perusahaan Sawit tersebut dari pihak ketiga dalam hal ini teman-teman LSM saat melaksanakan rapat pansus beberapa hari lalu.

‎“Kalau ini fitnah, harus dilacak siapa yang menyebarkannya. Tidak bisa diselesaikan hanya dengan klarifikasi sepihak,” ucap Umar.

Ditempat yang sama Ghalib Lahidjun juga tegas menerangkan bahwasanya tudingan ini sangatlah tidak benar.

Ghalib menyampaikan, tuduhan ini hanya memperlemah kinerja dari pansus yang sejak awal mengkritisi lahan perusahaan.

Baca Juga :  DPRD Gorontalo Bakal Tindak Sekolah Nakal: Pungli Seragam & Biaya Liar Bakal Diproses Hukum

Kata dia, ada 8000 hektar lahan yang dikuasai perusahaan namun 4000 hektar tak dimanfaatkan.

Terpisah, Humas PT Palma Grup, Bustaman membantah seluruh tudingan tersebut.

‎“Saya tidak pernah bilang bahwa ada anggota pansus menerima uang. Tuduhan itu muncul saat rapat internal pansus, bukan dari saya. Dan saya siap menghadapi proses hukum ini,” ujarnya.

‎Ia yakin tidak pernah memberikan informasi semacam itu kepada LSM maupun masyarakat, dan menyebut bahwa tuduhan tersebut telah menyimpang. (Putra/Maryam/Gopos)

Tags: Aleg DPRD ProvinsiGhalib LahidjunUmar Karim
Previous Post

Pemkab Gorontalo Buka Peluang Kerja di Luar Negeri

Next Post

Korban Penikaman di Dengilo, Pohuwato, Meninggal Dunia

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
ilustrasi.(istimewa)

Korban Penikaman di Dengilo, Pohuwato, Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.