No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jadi Tersangka, Bos PETI Teratai Langsung Ditahan Polres Pohuwato

Alexa by Alexa
Rabu 29 Juli 2026
in Hukum & Kriminal
0
Bos PETI Desa Teratai saat dilakukan penahanan oleh Polres Pohuwato, Rabu (29/07/2026) (Istimewa)

Bos PETI Desa Teratai saat dilakukan penahanan oleh Polres Pohuwato, Rabu (29/07/2026) (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Usai mengamankan excavator beserta sejumlah barang bukti di lokasi tambang ilegal Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Satuan Reskrim Polres Pohuwato menetapkan seorang pria berinisial FM (46) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Rabu (29/7/2026).

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga melibatkan FM sebagai pemilik alat berat sekaligus penyandang dana kegiatan PETI.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly H. Turangan mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Hari Valentine, Dua Sejoli Kepergok Polisi di Gubuk

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Renly.

Renly menjelaskan, FM dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pohuwato,” jelasnya.

Renly menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga :  Hindari Amukan Keluarga, Rekonstruksi Suami Bunuh Istri Dilakukan di Aspol Limboto

“Kepolisian juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai aktivitas tambang emas ilegal di Desa Teratai. Partisipasi warga dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap praktik PETI dan mendorong upaya pemberantasannya secara berkelanjutan,” tutup Renly.(Yusuf/Gopos)

Tags: PETI GorontaloPETI PohuwatoPolres Pohuwato
Previous Post

Paruh Kedua Musim 2026, Perebutan Jawara MotoGP Makin Sengit

Next Post

Aliran Dana Asing Dipengaruhi Geopolitik dan Suku Bunga Global

Related Posts

Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Jatanras Polresta Gorontalo Kota Berhasil Ringkus Pembobol Konter HP

Rabu 29 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Pencurian Laptop di Limba U1: Ekonomi Jadi Motif Utama

Selasa 28 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pelaku Pencurian Laptop di Limba U1

Senin 27 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Polsek Kota Utara Sita 291 Botol Minuman Keras

Senin 27 Juli 2026
Barang bukti saat di amankan oleh Polres Pohuwato, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Ungkap Dua Kasus Sabu di Marisa, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu 25 Juli 2026
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hukum & Kriminal

Tersangka Febrie Adriansyah Ditahan Selama 20 Hari ke Depan di Rutan KPK

Sabtu 25 Juli 2026
Next Post
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam Kuliah Umum Pasar Modal Syariah di Universitas Darussalam Gontor sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Jumat (03/07/2026). (OJK)

Aliran Dana Asing Dipengaruhi Geopolitik dan Suku Bunga Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ketua DPRD Tegaskan RDP Kades Toto Utara Berjalan Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Amanat-Keadilan DPRD Bone Bolango Beri Catatan Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bone Bolango Tegaskan Isu Sumbangan OPD Tak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Tersangka, Bos PETI Teratai Langsung Ditahan Polres Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.