GOPOS.ID, MARISA – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam proses Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Pelimpahan yang dilakukan pada Senin (29/6/2026) tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian dan selanjutnya perkara akan memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Kedua tersangka berinisial MR dan RH merupakan operator alat berat yang diamankan saat aparat melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, pada Kamis (30/4/2026). Dalam operasi itu, petugas juga menyita satu unit excavator merek Kobelco berwarna hijau tosca yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ilegal.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato pada tahap penuntutan,” ujar Iptu Renly.
Ia menerangkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena diduga melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa mengantongi izin resmi.
Selain menyerahkan dua tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit excavator Kobelco yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
Renly menegaskan, Polres Pohuwato akan tetap konsisten melakukan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus kami lakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutup Renly.(Yusuf/Gopos)








