No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Investasi Miras, pendapatan vs kemaslahatan

Hasan by Hasan
Selasa 2 Maret 2021
in Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Memasuki awal Maret 2021. Perhatian publik di tanah air, tak terkecuali di Gorontalo, kembali tertuju pada kebijakan Pemerintah. Kali ini berkaitan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Lebih tepatnya ketentuan investasi di bidang industri minuman keras mengadung alkohol. Pro kontra mewarnai ketentuan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Sebagian kalangan yang mendukung Perpres 10 tahun 2021 berpendapat bila ketentuan tersebut dapat mendorong peningkatan investasi, yang secara langsung maupun tak langsung, dapat meningkatkan pendapatan negara. Selain itu ketentuan industri miras hanya berlaku di empat daerah. Yakni Provinsi Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Papua.

Berbicara pendapatan, miras menjadi salah satu sumber pendapatan negara di luar minyak bumi dan gas (migas). Cukai miras menempati urutan kedua setelah cukai rokok pada penerimaan negara di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Baca Juga :  Kisah Pilu Petani Gorontalo di Tengah Ancaman Perubahan Iklim

Kementerian Keuangan RI mencatat, penerimaan cukai miras di awal tahun 2021 sebesar Rp250 miliar. Mengalami pertumbuhan negatif atau menurun 15,18 persen dibandingkan awal 2020 (yoy).

Sementara itu di empat daerah yang ditetapkan daerah investasi miras menunjukkan, pendapatan dari cukai miras di Provinsi Bali pada Januari 2021 sebesar Rp 27 miliar. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp61,38 juta. Di Sulawesi Utara sebesar Rp1,33 miliar. (Selengkapnya baca: Kontribusi Cukai Miras di 4 Provinsi Yang ‘Ramah’ Investasi)

Namun di balik nilai pendapatan maupun kearifan lokal sebagaimana dituangkan dalam Perpres nomor 10 tahun 2021, banyak kalangan menilai investasi miras tidak sebanding dari sisi kemaslahatan atau manfaat. Utamanya dari sisi kesehatan (fisik dan mental), maupun keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dari berbagai studi menujukkan konsumsi alkohol akan berdampak buruk terhadap kesehatan.  Mulai dari ganguan pencernaan, menyebabkan kerusakan hati, pankreas, ginjal, serta jantung. Mengkonsumi miras juga dapat menurunkan fungsi otak, hingga meningkatkan risiko kanker.

Baca Juga :  Memetakan Kedudukan HPMIG pada Zaman yang Berubah

Di sisi lain, pemerintah menggelontorkan anggaran yang begitu besar untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Termasuk di dalamnya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat melalui jaminan sosial kesehatan nasional (JKN). Di tahun ini Pemerintah mengalokasikan sedikitnya Rp2,4 triliun untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Sementara secara keseluruhan Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp51 triliun untuk JKN-KIS.

Minuman berakohol juga disebut sebagai salah satu pemicu gangguan Kantibmas. Banyak kejadian tindak pidana pangkalnya berawal dari minuman keras. Perkelahian, penganiayaan, pencurian maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memiliki korelasi dengan konsumsi miras.

Dari gambaran sederhana di atas, cukup beralasan bila mayoritas begitu gerah mendengar persetujuan Pemerintah terkait investasi industri miras melalui Perpres miras. Apalagi kebijakan itu bisa diterapkan di daerah lain berdasarkan usulan gubernur.(adm-02/gopos)

Tags: GorontaloMirasPerpres MirasTajuk
Previous Post

Penyusunan LPPD Harus Jadi Perhatian

Next Post

Peringatan Isra Mikraj Digelar di Masjid, Pemkab Gorontalo Ingatkan Protkes

Related Posts

Nelson Pomalingo
Perspektif

Mengenang Almarhum Rachmat Gobel, Inspirasi, Teladan dan Spirit Perjuangan untuk Gorontalo

Kamis 20 Agustus 2026
Dr. Husin Ali, S.Pd., M.A.P., CPOf.
Antropolog | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo | Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Gorontalo
Perspektif

KOTA YANG MENCARI ANAK-ANAKNYA

Sabtu 15 Agustus 2026
Funco Tanipu (Founder The Gorontalo Institute)
Perspektif

Senjakala Elite Nasional Gorontalo

Selasa 28 Juli 2026
Perspektif

Ketika Benteng Pemberantasan Korupsi Ikut Diguncang, Siapa yang Menjaga Kepercayaan Publik?

Sabtu 11 Juli 2026
Perspektif

Evaluasi POLRI: Hentikan Abuse of Power dan Stop Tindakan Represif Oknum Polisi Terhadap Rakyat

Selasa 30 Juni 2026
Irwan Bempah saat menghadiri Penas Petani dan Nelayan Gorontalo
Perspektif

PENAS XVII Gorontalo : Lahirnya Gagasan Besar untuk Pertanian Indonesia

Kamis 25 Juni 2026
Next Post
Sekretaris Daerah Hadijah U Tayeb Bersama Anggota dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Mengadakan Rapat Terkait Pembahasan Pelaksanaan Isra Mi'raj. (Putra/Gopos)

Peringatan Isra Mikraj Digelar di Masjid, Pemkab Gorontalo Ingatkan Protkes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.