No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Investasi Miras, pendapatan vs kemaslahatan

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 2 Maret 2021
in Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Memasuki awal Maret 2021. Perhatian publik di tanah air, tak terkecuali di Gorontalo, kembali tertuju pada kebijakan Pemerintah. Kali ini berkaitan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Lebih tepatnya ketentuan investasi di bidang industri minuman keras mengadung alkohol. Pro kontra mewarnai ketentuan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Sebagian kalangan yang mendukung Perpres 10 tahun 2021 berpendapat bila ketentuan tersebut dapat mendorong peningkatan investasi, yang secara langsung maupun tak langsung, dapat meningkatkan pendapatan negara. Selain itu ketentuan industri miras hanya berlaku di empat daerah. Yakni Provinsi Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Papua.

Berbicara pendapatan, miras menjadi salah satu sumber pendapatan negara di luar minyak bumi dan gas (migas). Cukai miras menempati urutan kedua setelah cukai rokok pada penerimaan negara di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Baca Juga :  Apa yang Ngana Rasa-rasa Ini

Kementerian Keuangan RI mencatat, penerimaan cukai miras di awal tahun 2021 sebesar Rp250 miliar. Mengalami pertumbuhan negatif atau menurun 15,18 persen dibandingkan awal 2020 (yoy).

Sementara itu di empat daerah yang ditetapkan daerah investasi miras menunjukkan, pendapatan dari cukai miras di Provinsi Bali pada Januari 2021 sebesar Rp 27 miliar. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp61,38 juta. Di Sulawesi Utara sebesar Rp1,33 miliar. (Selengkapnya baca: Kontribusi Cukai Miras di 4 Provinsi Yang ‘Ramah’ Investasi)

Namun di balik nilai pendapatan maupun kearifan lokal sebagaimana dituangkan dalam Perpres nomor 10 tahun 2021, banyak kalangan menilai investasi miras tidak sebanding dari sisi kemaslahatan atau manfaat. Utamanya dari sisi kesehatan (fisik dan mental), maupun keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dari berbagai studi menujukkan konsumsi alkohol akan berdampak buruk terhadap kesehatan.  Mulai dari ganguan pencernaan, menyebabkan kerusakan hati, pankreas, ginjal, serta jantung. Mengkonsumi miras juga dapat menurunkan fungsi otak, hingga meningkatkan risiko kanker.

Baca Juga :  Perbandingan Pendidikan Anak Usia Dini/TK Indonesia dan Singapura

Di sisi lain, pemerintah menggelontorkan anggaran yang begitu besar untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Termasuk di dalamnya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat melalui jaminan sosial kesehatan nasional (JKN). Di tahun ini Pemerintah mengalokasikan sedikitnya Rp2,4 triliun untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Sementara secara keseluruhan Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp51 triliun untuk JKN-KIS.

Minuman berakohol juga disebut sebagai salah satu pemicu gangguan Kantibmas. Banyak kejadian tindak pidana pangkalnya berawal dari minuman keras. Perkelahian, penganiayaan, pencurian maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memiliki korelasi dengan konsumsi miras.

Dari gambaran sederhana di atas, cukup beralasan bila mayoritas begitu gerah mendengar persetujuan Pemerintah terkait investasi industri miras melalui Perpres miras. Apalagi kebijakan itu bisa diterapkan di daerah lain berdasarkan usulan gubernur.(adm-02/gopos)

Tags: GorontaloMirasPerpres MirasTajuk
Previous Post

Penyusunan LPPD Harus Jadi Perhatian

Next Post

Peringatan Isra Mikraj Digelar di Masjid, Pemkab Gorontalo Ingatkan Protkes

Related Posts

Jejak Kepemimpinan di Bone Bolango
Perspektif

Jejak Kepemimpinan di Bone Bolango

Senin 26 Mei 2025
Masjid Raya yang Agung di Gorontalo
Perspektif

Masjid Raya yang Agung di Gorontalo

Sabtu 3 Mei 2025
Siapa yang Berpeluang Memenangkan PSU Gorut?
Perspektif

Siapa yang Berpeluang Memenangkan PSU Gorut?

Jumat 18 April 2025
Mendelik Ke-ogah-an Orang Tilamuta Berolahraga Lari
Perspektif

Mendelik Ke-ogah-an Orang Tilamuta Berolahraga Lari

Kamis 30 Januari 2025
Hati-Hati Gerakan GERINDRA
Perspektif

Hati-Hati Gerakan GERINDRA

Selasa 14 Januari 2025
TIPS MENJAGA PRIVASI DALAM KOMUNIKASI ONLINE
Perspektif

TIPS MENJAGA PRIVASI DALAM KOMUNIKASI ONLINE

Jumat 3 Januari 2025
Next Post
Peringatan Isra Mikraj Digelar di Masjid, Pemkab Gorontalo Ingatkan Protkes

Peringatan Isra Mikraj Digelar di Masjid, Pemkab Gorontalo Ingatkan Protkes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Polres Bone Bolango Lakukan Tilang Malam Sesuai Prosedur

    Polres Bone Bolango Lakukan Tilang Malam Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pemuda yang Nekat Masuk Rumah Warga dan Nyaris Perkosa ABG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Isu Penghentian Operasi PT. GM di Suwawa, Yakub Tangahu: Saya Tidak Setuju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Gorontalo Sanksi Oknum Satpol PP Back Up Pedagang Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kota Gorontalo Bisa Gunakan Mobil Dinas Walikota untuk Acara Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.