No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hana Hasanah Terancam Dicoret

Admin by Admin
Minggu 17 Maret 2019
in Gorontalo, Headline, Pemilu
0
36
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Status calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai PPP, Hana Hasanah terancam. Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo ke kepolisian karena diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Junto pasal 280 Ayat 1 huruf c.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar yang dikonfirmasi, Minggu (17/3/2019) mengungkapkan bahwa Bawaslu pada 2 Februari menerima dari laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat. Dimana dengan terlapor adalah Hana Hasanah. Dimana pada kampanye Hana Hasanah di wilayah Bulotadaa Barat, terlapor menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

“Karena yang bersangkutan telah memberikan sesuatu. Menurut pembahasan bahwa yang bersangkutan patut diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 523 ayat 1 Junto pasal 280 Ayat 1 huruf c,” tegas Jaharudin.

Baca Juga :  Pemkab Pohuwato Mendorong PGRI Ikut Awasi Pemilu

Atas perbuatan tersebut, Hana diancam dengan hukuman dua tahun penjara dan/atau paling banyak denda Rp 24 juta.

Baca juga : Bupati Boalemo Darwis Moridu Terancam Dipenjara

“Untuk status yang bersangkutan belum kami ketahui. Sebab sudah dilimpahkan ke Penyidik. Nanti penyidik yang akan menyampaikan status yang bersangkutan. Yang jelas dari hasil penetilian dan pengkajian bersama Centra Gakumdu, laporan yang diterima Bawaslu Minggu (3/2/2019) lalu sudah memenuhi syarat formil dan materil,” sambung Jaharudin.

Dugaan perkara pemilu 2019 ini, dilimpahkan ke Polda Gorontalo bersamaan dengan perkara yang menjerat Bupati Boalemo.

Baca Juga :  Kantor Bupati Gorontalo “Terbakar”, Bupati Nelson Dievakuasi

Khusus untuk Hana, selain diancam dua tahun pejara dan denda Rp 24 juta, bersangkutan juga diancam dicoret.

Baca juga : Jelang Pemilu, PBNU Imbau Jaga Kedamaian Umat

“Terlapor sudah dimintai klarifikasi dan yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan Bawaslu,” terang Jaharudin.

“Dengan ketentuan pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, mengarah pada KPU apabila bersangkutan terbukti atas pelanggaran yang dilakukan. Maka menjadi dasar KPU melakukan dua hal. Yaitu mencoret bersangkutan dari daftar calon tetap dan kedua dari daftar calon terpilih,” tandasnya. (andi/gopos)

Tags: BawasluBawaslu GorontaloHana HasanahPelanggaran PemiluPemilu
Previous Post

Bupati Boalemo Darwis Moridu Terancam Dipenjara

Next Post

Sadis, Perampokan dan Pembunuhan Terjadi di Jalan Panjaitan

Related Posts

Gorontalo

43 Dosen UNG Ikuti Bimtek Serdos, Dibekali Cara Susun Portofolio Berkualitas

Kamis 23 Juli 2026
Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Sadis, Perampokan dan Pembunuhan Terjadi di Jalan Panjaitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.