No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bupati Boalemo Darwis Moridu Terancam Dipenjara

Admin by Admin
Minggu 17 Maret 2019
in Gorontalo
0
39
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo terus menindaklanjuti laporan terhadap Darwis Moridu. Kasus pidana pemilu yang melibatkan Bupati Boalemo aktif itu dipicu oleh pernyataanya di depan kader PDIP pada kampanye di Desa Buti, Kecamatan Mananggu beberapa waktu lalu.

Orasi politiknya itu bahkan terekam dalam video amatir, yang beberapa saat kemudian tersebar di sosial media. Dalam orasinya, terdengar menyudutkan pemerintah Provinsi Gorontalo, bahkan sesekali mengeluarkan sindiran kasar.

Jika terbukti dalam pengadilan nanti, kader PDIP itu bakal terancam dikurung 2 tahun penjara.

Baca Juga :  PWNU Gorontalo Tolak Segala Bentuk Tindakan yang Cederai Konstitusi

“Proses di Bawaslu sudah selesai. Kami sudah melimpahkan ke pihak penyidik yang ada di Gakumdu untuk dilakukan penyidikan. Dalam menentukan status mereka (Darwis) tersangka atau tidak itu hak prerogative dari penyidik,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, kepada wartawan, Minggu (17/3/2019).

Dijelaskan Jaharudin, kasus itu terhitung sejak 28 Februari, sudah dilimpahkan ke Polda Gorontalo untuk naik ke tahap penyidikan.

Pelimpahan dilakukan, setelah serangkaian klarifikasi hingga diputuskan, kasus tersebut sudah memenuhi syarat formil maupun materil.

Baca Juga :  BI Siapkan Rp590 Miliar untuk Kebutuhan Uang Ramadan-Idulfitri di Gorontalo

Kuat dugaan, kasus yang melibatkan Bupati Boalemo Darwis Moridu sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Dan setelah pelimpahan, penyidik polisi punya waktu 14 hari, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk pengadilan. Dan hingga hari ini, polisi hanya punya waktu sekitar tiga hari lagi untuk menuntaskan penyidikan.

“Nanti bisa ditanyakan ke penyidik status mereka menjadi apa tiga hari ke depan,” tandas Jaharudin. (andi/gopos)

Tags: BawasluBawaslu GorontaloPelanggaran PemiluPidana Pemilu
Previous Post

Korban Meninggal Banjir Sentani Bertambah Jadi 50 Orang

Next Post

Hana Hasanah Terancam Dicoret

Related Posts

Gorontalo

Wacana Larangan Vape: Pengelola di Gorontalo ungkap Kekecewaannya 

Rabu 15 April 2026
Screenshot
Gorontalo

Barcelona Kembali Puasa Gelar Liga Champions Usai Takluk Lawan Atletico Madrid

Rabu 15 April 2026
Gorontalo

 Suryadi Antule Bongkar Dugaan Pungli Pada Program Parkir Berlangganan

Senin 13 April 2026
Screenshot
Gorontalo

Pemkot Gorontalo Bongkar Eks-Terminal Andalas untuk Pembangunan Kantor Wali Kota

Sabtu 11 April 2026
Ganti oli gratis kepada pengemudi bentor, ojek online di Kantor Baznas Kota Gorontalo pada 11 April 2026
Gorontalo

Baznas Gorontalo Perluas Bantuan, 100 Pekerja Transportasi Terima Ganti Oli Gratis

Sabtu 11 April 2026
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf saat silaturahmi dengan Gubernur Gusnar Ismail di rumah jabatannya, Jumat (10/4/2026). (Foto : Valen)
Gorontalo

Presiden PKS Dukung Gorontalo Jadi Embarkasi Haji Penuh

Sabtu 11 April 2026
Next Post

Hana Hasanah Terancam Dicoret

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

    Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahli Hukum Pidana: Kasus Konten Kreator ZH Memenuhi Unsur, Ini Penjelasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Faisal Yunus Ikut Retret Pimpinan DPRD se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.