No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hak Guru PPPK Setara Guru PNS

Admin by Admin
Selasa 4 Desember 2018
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi guru honorer yang belum berhasil lulus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru-baru ini, tak perlu berkecil. Pemerintah membuka kesempatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut turut berlaku bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.

Peluang guru honorer menjadi PPPK terbuka seiring dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS,” kata Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2018 dan HUT ke-73 PGRI, di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12).

Baca Juga :  UNG Buka 182 Formasi CPNS di Tahun 2024, Cek Disini

Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa regulasi terkait guru dan tenaga kependidikan sudah disederhanakan sesuai arahan Presiden. Kemendikbud terus melakukan pemantauan terkait implementasinya di daerah.
“Tunjangan Guru itu ‘kan dalam bentuk dana alokasi khusus nonfisik. Jadi memang tergantung pada tata administrasi di masing-masing daerah. Kalau regulasinya dari Kemendikbud sudah tidak ada masalah. Jadi kita memantau,” ujar Muhadjir.
Mendikbud menambahkan, saat ini pelayanan untuk guru yang sebelumnya terpusat, saat ini sudah bisa dilakukan di tiap-tiap provinsi melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Desentralisasi fungsi pelayanan ini diharap semakin memudahkan para guru.(adm-02)

Baca Juga :  Wali Kota Bitung Marah Besar ada Calo di Kantor Dukcapilnya, Pasang Tarif Hingga Rp1 Juta
Tags: CPNSguru honorerKemendikbudPNS
Previous Post

Harga Ayam Broiler Masih Stabil

Next Post

Bawaslu Tertibkan Stiker Caleg di Angkutan Umum

Related Posts

Nasional

Tak Perlu Tunggu Sakit, Mahasiswi Bangkalan Ajak Anak Muda Rutin Skrining

Jumat 28 Agustus 2026
Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU Profesor Mohammad Nuh saat di Jombang, Jawa Timur. ANTARA/Asmaul
Nasional

Muktamar Ke-35 NU di Jombang Sah Kuorum, 557 Pemilik Hak Suara Resmi Ditetapkan

Rabu 26 Agustus 2026
Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Next Post

Bawaslu Tertibkan Stiker Caleg di Angkutan Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov-DPRD Gorontalo Sepakat IPERA 7 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Ainun Diimbau Patuhi Jadwal Kontrol Rawat Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Peredaran Ribuan Kosmetik dan Roko Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 27 Mahasiswa UNG Siap Harumkan Nama Gorontalo di Peksiminas XVIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.