GOPOS.ID, MANADO – Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026 akhirnya ditepis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE., memastikan masyarakat tidak akan dibebani kenaikan pajak, bahkan mendapatkan berbagai keringanan melalui kebijakan pengelolaan PKB tahun depan.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Yulius dalam pernyataannya, Rabu (7/1/2025), sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait isu kenaikan pajak kendaraan bermotor.
“Tidak ada kenaikan pajak. Kita pro rakyat. Kesejahteraan dan kemudahan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah dalam menetapkan kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,” tegas Yulius Selvanus.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kata Yulius, telah menetapkan tiga kebijakan strategis dalam pengelolaan PKB 2026. Kebijakan pertama adalah pemberian keringanan pokok pajak sebesar 25 persen bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara.
“Saya memutuskan memberikan potongan 25 persen pada pokok PKB tahun 2026. Dengan kebijakan ini, mulai besok tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Sulut,” ujarnya.
Kebijakan kedua adalah pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dibebani pajak tambahan.
Selain itu, pemerintah provinsi juga menetapkan pembebasan pokok PKB selama satu tahun bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di daerah.
“Oleh karena itu, saya mengimbau pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara untuk segera mengurus pindah administrasi di kantor Samsat se-Sulawesi Utara,” katanya.
Gubernur yang akrab disapa YSK tersebut berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan mobilitas warga di Sulawesi Utara. ***








