GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perbukitan Talugon, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali jadi sorotan tajam. Puluhan alat berat jenis eksavator terus menggerus bukit tanpa henti, seolah tak tersentuh hukum.
Menurut keterangan warga sekitar, sedikitnya enam eksavator saat ini masih beroperasi aktif di lokasi tambang ilegal tersebut. “Ada enam alat berat yang masih kerja di Talugon,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya, Selasa (7/10/2025).
Ia mengaku resah, sebab aktivitas tambang liar itu menjadi biang banjir lumpur yang kerap melanda Desa Molobog setiap musim hujan. “Kalau hujan, lumpurnya dari tambang itu semua turun ke Molobog,” keluhnya.
Lebih parah lagi, aktivitas tambang itu disebut tidak memiliki izin resmi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Warga juga menyebut adanya dua oknum yang terlibat langsung dalam operasi tambang ilegal ini, masing-masing berinisial TD dan IF.
“Kami minta aparat penegak hukum turun tangan dan tangkap pelakunya,” tegas warga.
Sementara itu, aktivis lingkungan Rizky, S.H., menilai kegiatan tambang di Talugon sangat berbahaya bagi ekosistem dan perkebunan warga di Desa Buyandi serta Molobog. “Limbah B3 dari pengolahan emas bisa merusak lahan pertanian warga,” ujarnya.
Rizky mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera menghentikan aktivitas ilegal ini sebelum menimbulkan bencana besar. “Tambang tanpa izin itu kejahatan lingkungan. Selain melanggar hukum, dampaknya bisa fatal,” tegasnya.
Sebagai catatan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan tegas menyebut, siapa pun yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, di perbukitan Talugon, hukum seolah tak bergigi. Alam terus dihancurkan, sementara eksavator tetap bekerja. (End/Gopos)








