GOPOS.ID, GORONTALO – Pada Kamis malam, 02 April 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penikaman di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, yaitu AA (21), yang diduga melakukan penikaman terhadap korban, Suharto Piinga (46), di lokasi kejadian.
Menurut keterangan saksi, pertikaian antara pelaku dan korban terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku yang tidak terima ditegur oleh korban, kemudian mengeluarkan pisau dan menikam korban beberapa kali. Korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Gorontalo Kota, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal, mengungkapkan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku melakukan penikaman.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan kejadian ke pihak kepolisian jika terjadi tindak pidana. “Kami akan selalu siap membantu masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah Gorontalo Kota,” tutupnya. (Putra/Gopos)








