No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Dungingi Kota Gorontalo: Motif Diselidiki

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 3 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pada Kamis malam, 02 April 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penikaman di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, yaitu AA (21), yang diduga melakukan penikaman terhadap korban, Suharto Piinga (46), di lokasi kejadian.

Menurut keterangan saksi, pertikaian antara pelaku dan korban terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku yang tidak terima ditegur oleh korban, kemudian mengeluarkan pisau dan menikam korban beberapa kali. Korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Gorontalo Kota, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal, mengungkapkan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku melakukan penikaman.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan kejadian ke pihak kepolisian jika terjadi tindak pidana. “Kami akan selalu siap membantu masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah Gorontalo Kota,” tutupnya. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga
Tags: Kasus PenikamanPenikamanPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Remaja di Dungingi Kota Gorontalo Tega Tikam Ayah Tiri

Next Post

Langkah Strategis Gubernur Gorontalo Sukses Tekan Inflasi Diangka 0,24 Persen

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

Senin 25 Mei 2026
Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL,  (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Pengrusakan saat Demo Pelet Kayu

Jumat 22 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Next Post

Langkah Strategis Gubernur Gorontalo Sukses Tekan Inflasi Diangka 0,24 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil SNBT 2026 Resmi Diumumkan, Ribuan Calon Mahasiswa UNG Cek Kelulusan Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sapi Kurban Bantuan Prabowo Disalurkan ke Masjid Sabilurrasyad UNG Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Berkurban 1.098 Sapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.