No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Dungingi Kota Gorontalo: Motif Diselidiki

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 3 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pada Kamis malam, 02 April 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penikaman di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, yaitu AA (21), yang diduga melakukan penikaman terhadap korban, Suharto Piinga (46), di lokasi kejadian.

Menurut keterangan saksi, pertikaian antara pelaku dan korban terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku yang tidak terima ditegur oleh korban, kemudian mengeluarkan pisau dan menikam korban beberapa kali. Korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Gorontalo Kota, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal, mengungkapkan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku melakukan penikaman.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan kejadian ke pihak kepolisian jika terjadi tindak pidana. “Kami akan selalu siap membantu masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah Gorontalo Kota,” tutupnya. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo
Tags: Kasus PenikamanPenikamanPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Remaja di Dungingi Kota Gorontalo Tega Tikam Ayah Tiri

Next Post

Langkah Strategis Gubernur Gorontalo Sukses Tekan Inflasi Diangka 0,24 Persen

Related Posts

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Telusuri Dana Bubur Kacang Hijau Atlet Rp500 Juta

Minggu 12 April 2026
Next Post

Langkah Strategis Gubernur Gorontalo Sukses Tekan Inflasi Diangka 0,24 Persen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan yang Hilang Terseret Arus Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Ubah Paradigma, Skripsi Tak Lagi Jadi Satu-satunya Syarat Kelulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.