GOPOS.ID, GORONTALO – Husen Hasni Mantan Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang kini jadi tersangka kasus dugaan penipuan miliaran rupiah.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo tersebut ternyata terjerat kasus hukum belum lama ini.
Korbannya ialah Willy AF Akbar Ajami, Warga Manggala, Kota Makassar. Pelaku menipu korban dengan dalih jual beli sebagian saham perusahaan SPBE PT Bumi Panua milik pelaku.
Kuasa Hukum Korban, Adi Setiyanto mengungkapkan tersangka Husen diduga telah menggunakan uang milik korban untuk kepentingan pembayaran pekerjaan pembangunan SPBE milik Husen Hasni PT Bumi Panua di Kabupaten Boalemo.
Uang itu telah ditransfer dan digunakan oleh tersangka untuk membangun SPBE PT Bumi Panua.
“Bahwa klien kami setuju untuk mengirimkan sejumlah uang miliaran rupiah tersebut karena klien kami percaya dan telah menerima janji-janji sebagian kepemilikan saham SPBE milik dari tersangka,” ujarnya dikonfirmasi Kamis (22-8-2024).
Namun sejak tahun 2019, setelah sejumlah uang miliaran rupiah sudah dikeluarkan oleh korban, tersangka tidak pernah menepati janji-janji dan penawarannya.
“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian miliaran rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Gorontalo,” tegas dia.
Laporan tersebut dilakukan oleh pihak korban yakni pada 11 April 2023 dengan nomor laporan polisi nomor: LP/B/108/IV/2023/SPKT/POLDA GORONTALO dan baru ditetapkan tersangka setahun kemudian berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/63VIVRES.1.11/2024/Ditreskrimum pada 22 Juli 2024 kemarin.
Terakhir dirinya berharap proses hukum terus berjalan dan tersangka segera dilakukan Penahanan dan Perkara tersebut cepat di Sidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Tersangka pernah mengajukan Pra Peradilan dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2024/PNGto pada 6 Agustus 2024. Tersangka sebagai pihak pemohon dan Polda Gorontalo sebagai termohon.
“Alhamdulillah Prapidnya di tolak oleh Pengadilan dan kasus terus berlanjut,” tandasnya. (Putra/Gopos)