No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berantas TPPO, Total 7 Mucikari Masuk Hotel Prodeo Polresta Gorontalo Kota

Alexa by Alexa
Senin 26 Juni 2023
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
Tujuh tersangka yang merupakan mucikari dalam kasus TPPO resmi mendekam di hotel prodeo Polresta Gorontalo Kota.(sari/gopos)

Tujuh tersangka yang merupakan mucikari dalam kasus TPPO resmi mendekam di hotel prodeo Polresta Gorontalo Kota.(sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Polres Gorontalo Kota meringkus tujuh orang yang disinyalir sebagai mucikari dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kini, mucikari yang terdiri dari enam lelaki dan seorang perempuan itu telah mendekam di hotel prodeo sel tahanan Polresta Gorontalo Kota.

“Mereka kita amankan di berbagai lokasi berbeda di wilayah Kota Gorontalo,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana pada konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Ditambahkan Ade Permana, korban yang ditawarkan para mucikari ini kepada lelaki hidung belang adalah gadis-gadis yang berusia rata-rata 19 tahun.

Baca Juga :  Desa Bulili Miliki Banyak Potensi Pengentasan Angka Stunting

Modus para tersangka yakni menawarkan korban untuk dijual melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp dengan tarif antara Rp250 ribu sampai Rp1 juta. Kemudian para mucikari ini mendapatkan keuntungan mulai Rp50 pibu sampai Rp100 ribu dari korban untuk setiap transaksi.

“Jadi korbannya dari berbagai usia, paling muda 19 tahun,” sambung Ade Permana.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.(Sari/gopos)

Baca Juga :  Resmob Polda Gorontalo Backup Polres Donggala Ungkap Babuk Pencurian
Tags: MucikariPolresta Gorontalo KotaTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Previous Post

Pemkab Gorontalo Siapkan Rp26 Miliar untuk Capai UHC BPJS Kesehatan

Next Post

Persoalan Pengelolaan Keuangan Daerah Perlu Disikapi Bersama

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Next Post
Alhamid Otoluwa

Persoalan Pengelolaan Keuangan Daerah Perlu Disikapi Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.