No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Edarkan Tembakau Gorila, Pemuda di Pohuwato Diamankan Polisi

Alexa by Alexa
Jumat 31 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal
0
Barang Bukti Saat di Amankan Polres Pohuwato, Rabu (29/10/2025) (Istimewa)

Barang Bukti Saat di Amankan Polres Pohuwato, Rabu (29/10/2025) (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato meringkus seorang pemuda berinisial A (22) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau Gorila atau tembakau sintetis.

Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan mengungkapkan, penangkapan dilakukan Rabu (29/10/2025) itu setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui A memesan narkotika jenis Tembakau Gorila dari temannya yang berada di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Paket tersebut dikirim menggunakan mobil rental menuju Kabupaten Pohuwato. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” jelas Renly.

Baca Juga :  Mohamad Irfan Pimpin LAHIR Pohuwato

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 sachet plastik besar berisi tembakau kering yang diduga Tembakau Gorila, 1 buah lakban warna cokelat, 1 kaos warna abu-abu, serta 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok.

Dalam pemeriksaan awal, A mengakui bahwa dirinya sudah dua kali memesan Tembakau Gorila dari luar daerah. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Renly menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Sita Dua Excavator dari Lokasi PETI

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas kejahatan ini,” tutup dia.(Yusuf/Gopos)

Tags: Polres PohuwatoTembakau Gorila
Previous Post

Progres 80 Persen! Satgas TMMD Gaspol Tuntaskan Rabat Beton Sebelum Penutupan

Next Post

Lima Nama Masuk Bursa Ketua PDIP Gorontalo, Muncul Figur Muda Hamzah Muslimin

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Hukum & Kriminal

Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

Kamis 10 September 2026
Next Post
Kampanye PDI Perjuangan.(ilustrasi/Gesuri-istimewa)

Lima Nama Masuk Bursa Ketua PDIP Gorontalo, Muncul Figur Muda Hamzah Muslimin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.