GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato terus memperketat penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam dua operasi berbeda, polisi berhasil mengamankan dua unit alat berat excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Patilanggio dan Kecamatan Marisa.
Alat berat pertama, excavator merek Kobelco, dievakuasi dari kawasan hutan Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Selasa (07/07/2026) malam. Proses evakuasi sempat terkendala akibat kerusakan teknis, namun setelah dilakukan perbaikan, excavator berhasil dibawa ke Mapolres Pohuwato sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, Satreskrim kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga memicu banjir lumpur di wilayah tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit excavator merek SANY berwarna kuning yang sedang beroperasi. Aktivitas pertambangan langsung dihentikan, sementara alat berat beserta sejumlah barang bukti diamankan. Polisi juga mengamankan operator excavator berinisial JAS (18) untuk dimintai keterangan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, mengatakan kedua alat berat tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato, sementara penyidik masih terus mengembangkan perkara.
“Alat berat telah berhasil kami evakuasi dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Pohuwato. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar IPTU Renly.
Ia menjelaskan, excavator yang diamankan dari Desa Bulangita tiba di Mapolres Pohuwato sekitar pukul 13.50 Wita setelah proses evakuasi selesai dilakukan.
Menurut Renly, penyidik kini fokus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik maupun penanggung jawab aktivitas pertambangan ilegal tersebut.Â
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik PETI, yang dinilai merusak kawasan hutan dan lingkungan,” tutup Iptu Renly (Yusuf/Gopos)







