No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Rugikan Negara Rp6 Milar

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 7 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua tersangka kasus korupsi Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo merugikan negara hingga Rp6 Miliar Rupiah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya mengatakan akibat perbuatan kedua tersangka HS dan AL negara mengalami kerugian sebesar Rp6 Miliar atau Rp6.116.179.098,31.

“Itu berasal 1 dari kredit pembayaran jaminan kadaluarsa dan sisa uang muka yang tidak dilakukan pemotongan sebagaimana dalam laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.

Kata dia dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyangkakan pasal kepada para tersangka yakni primer pasal
Penyidik menyangkatkan pasal kepada para tersangka tadi yakni primer pasal 2 ayat 1 dan 3 Juncto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 5 ke 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Sebelumnya, Kejati (Kejaksaan Tinggi Gorontalo) kembali menahan dua tersangka kasus Korupsi.

Informasi yang dirangkum gopos.id, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejati Gorontalo itu berlangsung pada sekitar pukul 15:45 WITA.

Dua tersangka yang ditahan diketahui merupakan pengembangan kasus dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa yakni HS (Mantan Kadis PU Provinsi Gorontalo) dan AL (Kontraktor).

Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Lapas Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Putra/Gopos)

Tags: Kejaksaan Tinggi GorontaloKejati GorontaloKorupsi Kanal TanggidaaTersangka Korupsi
Previous Post

Kisah Ka Opi, Tunarungu Penjaga Sekolah yang Kini Terangkat PPPK

Next Post

TMMD ke-126 Resmi Dibuka, Sinergi TNI dan Warga Wujudkan Desa Maju dan Mandiri

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Hukum & Kriminal

Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

Kamis 10 September 2026
Next Post

TMMD ke-126 Resmi Dibuka, Sinergi TNI dan Warga Wujudkan Desa Maju dan Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.