No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Terdakwa Kasus BSG Limboto Divonis 3 dan 9 Tahun

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 24 Desember 2021
in Gorontalo
0
Pelaksanaan sidang perkara tindak pidana khusus Arfan Igirisa dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (23/12/2021). (Foto: Istimewa)

Pelaksanaan sidang perkara tindak pidana khusus Arfan Igirisa dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (23/12/2021). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua terdakwa kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja, kepada Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulutgo/BSG) Cabang Limboto Tahun 2015 yakni Arfan Igirisa dan Albert Hany Kaloh divonis 9 tahun dan 3 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungkapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana khusus dengan nama terdakwa yakni Arfan Igirisa dengan agenda pembacaan putusan, terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi pada Bank Sulutgo Cabang Limboto tahun 2015-2016.

“Amar putusan yang diputus Majelis Hakim yakni menyatakan terdakwa Arfan Igirisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya Armen, Kamis (23/12/2021).

Armen menjelaskan, Arfan terbukti secara sah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Pemkab Gorontalo Mulai Sosialisasikan Perekrrutan PPPK

Baca Juga: Kejari Limboto Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BSG Cabang Limboto

“Dalam hal ini terdakwa divonis pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.650.000.000. subsidair 6 bulan kurungan,” katanya.

“Dan terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.592.563.395 dan dalam hal ini terdakwa mengajukan Banding,” imbuhnya.

Sementara itu untuk terdakwa kedua atas nama Albert Hany Kaloh dinyatakan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidair.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Gorontalo-Boalemo Bahas Penerapan Aturan Ketertiban Umum
Pelaksanaan sidang perkara tindak pidana khusus Albert Hany Kaloh dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (23/12/2021). (Foto: Istimewa)

“Dalam hal ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.150.000.000, subsidair 6 bulan kurungan,” ucapnya.

“Sementara dalam kasus ini pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Baca Juga: Seorang Pria Curi Kotak Amal di Masjid, Tinggalkan Surat yang Isinya Bikin Terharu

Tags: BSG LimbotoKabupaten GorontaloKejaksaan Negeri LimbotoKejari limboto
Previous Post

Melalui Pendidikan Vokasi Pemprov Gorontalo Beri Kesempatan Kerja Bagi Lulusan SMK

Next Post

Mahasiswa Hukum UNG Sukses Gelar Debat Konstitusi Tingkat Nasional

Related Posts

Gorontalo

Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

Minggu 1 November 2026
Gorontalo

Bulog Sisir Jalur Distribusi Beras SPHP, Harga di Gorontalo Masih Terkendali

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

Bersama Ombudsman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Dorong Penguatan Pelayanan Publik 

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

PT Gorontalo Minerals Hargai Aspirasi Masyarakat, Namun Kecam Aksi Anarkis

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

Gorontalo Matangkan Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT ke-55 Korpri

Jumat 30 Oktober 2026
Gorontalo

Dugaan Asusila Anak di Gorontalo, Perlindungan Korban Jadi Sorotan

Jumat 30 Oktober 2026
Next Post
Pembukaan Debat Konstitusi tingkat Nasional, Senin (13/12/2021)

Mahasiswa Hukum UNG Sukses Gelar Debat Konstitusi Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.