No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Limboto Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BSG Cabang Limboto

Admin by Admin
Selasa 27 Juli 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kejari Limboto Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BSG Cabang Limboto

Arfan Igirisa tersangka baru kasus korupsi BSG Cabang Limboto kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja di Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (SulutGo) Cabang Limboto pada 2015. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, kembali menahan satu tersangka kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja, kepada Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulutgo/BSG) Cabang Limboto Tahun 2015.

Pada tahapan sebelumnya, Kejari Kabupaten Gorontalo berhasil menahan tersangka MDM alias Djamal. Ia merupakan direktur PT UD Agro Pratama, dengan kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp4 Miliar. Tersangka kedua ialah SM, direktur UD Fuiji, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp5 Miliar.

Ketiga ialah tersangka baru, Arfan Igirisa yakni selaku direktur PT. Putri Sinar Buana. Dugaan tintak pidana korupsi permberian kredit investasi dan modal kerja, sebesar Rp14.300.000.000,00 (empat belas milyar tiga ratus juta rupiah) kepada debitur PT. Putri Sinar Buana, oleh PT. BSG Cabang Limboto tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungkapkan dalam proses pengajuan kredit yang diajukan oleh tersangka, tidak sesuai sebagaimana mestinya. Dari proses analisa ternyata bertentangan dengan ketentuan dan aturan internal PT. BSG.

Baca Juga :  Persiapan Pengamanan Nataru, Polres Pohuwato Akan Lakukan Koordinasi

“Dengan total jumlah pinjaman sebesar empat belas milyar tiga ratus juta rupiah, dari PT. Bank SulutGo Cabang Limboto pada tahun 2015,” ungkap Armen di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin (26/7/2021).

Armen membeberkan, dari yang tercantum dalam laporan hasil audit oleh Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwaktan Provinsi Gorontalo Nomor: LHA SR-01/PW31/06/2021 tanggai 28 Juni 2021, yang mana AI telah merugikan uang negara atau perekonomian negara.

“sebesar empat belas milyar dua ratus dua belas juta seratus lima puluh tiga ibu tiga putun tiga rupiah,” bebernya.

Armen mengatakan, setelah pemeriksaan ini AI akan ditahan dari Rutan di Polres Gorontalo selama 20 (dua) hari kedepan dengan menunggu proses persidangan.

Baca Juga :  Nongkrong Sambil “Bagate”, 4 Warga Kota Gorontalo Diciduk Polisi

“Untuk AI kami sangkakan pelanggaran Primar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 undang-Undang Repubilik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagamana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tatus 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdara, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undarig-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Reputik Indoreia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi Jo Pasa l 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Di satu sisi pihak pengacara AI, Riki Moninca menegaskan pihaknya akan melaksanakan konferensi pers untuk mengklarifikasi masalah yang menimpa kliennya.

“Dalam waktu dekat ini kita akan segera menggelarnya, teman-teman media nanti kami undang,” ucapnya. (Putra/Gopos).

Tags: BSGBSG Cabang Limbotodugaan kasus korupsi
Previous Post

Delapan Hari Tidak Ditemukan, Status Pencarian Tiga ABK Mina Maritim 138 Dihentikan

Next Post

Pemkot Gorontalo Alokasikan Rp5,9 Miliar khusus Insentif Nakes

Related Posts

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Marten Minta OPD Pacu Penataan Jalan Nani Wartabone dan Pusat Kuliner

Pemkot Gorontalo Alokasikan Rp5,9 Miliar khusus Insentif Nakes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kotamobagu Ajak Masyarakat untuk Tetap Jaga Semangat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AIR Fun Run 2025: 3.000 Peserta Terdaftar, Event Lari Terbesar Sepanjang Sejarah di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Beras di Sulut Tembus Rp17.000 per Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.