No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Limboto Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BSG Cabang Limboto

Admin by Admin
Selasa 27 Juli 2021
in Hukum & Kriminal
0
Arfan Igirisa tersangka baru kasus korupsi BSG Cabang Limboto kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja di Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (SulutGo) Cabang Limboto pada 2015. (Foto: Putra/Gopos)

Arfan Igirisa tersangka baru kasus korupsi BSG Cabang Limboto kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja di Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (SulutGo) Cabang Limboto pada 2015. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, kembali menahan satu tersangka kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja, kepada Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulutgo/BSG) Cabang Limboto Tahun 2015.

Pada tahapan sebelumnya, Kejari Kabupaten Gorontalo berhasil menahan tersangka MDM alias Djamal. Ia merupakan direktur PT UD Agro Pratama, dengan kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp4 Miliar. Tersangka kedua ialah SM, direktur UD Fuiji, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp5 Miliar.

Ketiga ialah tersangka baru, Arfan Igirisa yakni selaku direktur PT. Putri Sinar Buana. Dugaan tintak pidana korupsi permberian kredit investasi dan modal kerja, sebesar Rp14.300.000.000,00 (empat belas milyar tiga ratus juta rupiah) kepada debitur PT. Putri Sinar Buana, oleh PT. BSG Cabang Limboto tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungkapkan dalam proses pengajuan kredit yang diajukan oleh tersangka, tidak sesuai sebagaimana mestinya. Dari proses analisa ternyata bertentangan dengan ketentuan dan aturan internal PT. BSG.

Baca Juga :  BSG Bangun Kantor Wilayah Bernuansa Rumah Adat Gorontalo

“Dengan total jumlah pinjaman sebesar empat belas milyar tiga ratus juta rupiah, dari PT. Bank SulutGo Cabang Limboto pada tahun 2015,” ungkap Armen di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin (26/7/2021).

Armen membeberkan, dari yang tercantum dalam laporan hasil audit oleh Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwaktan Provinsi Gorontalo Nomor: LHA SR-01/PW31/06/2021 tanggai 28 Juni 2021, yang mana AI telah merugikan uang negara atau perekonomian negara.

“sebesar empat belas milyar dua ratus dua belas juta seratus lima puluh tiga ibu tiga putun tiga rupiah,” bebernya.

Armen mengatakan, setelah pemeriksaan ini AI akan ditahan dari Rutan di Polres Gorontalo selama 20 (dua) hari kedepan dengan menunggu proses persidangan.

Baca Juga :  Owner Investasi Online Mantri Trader Digelandang ke Polres Pohuwato

“Untuk AI kami sangkakan pelanggaran Primar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 undang-Undang Repubilik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagamana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tatus 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdara, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undarig-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Reputik Indoreia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi Jo Pasa l 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Di satu sisi pihak pengacara AI, Riki Moninca menegaskan pihaknya akan melaksanakan konferensi pers untuk mengklarifikasi masalah yang menimpa kliennya.

“Dalam waktu dekat ini kita akan segera menggelarnya, teman-teman media nanti kami undang,” ucapnya. (Putra/Gopos).

Tags: BSGBSG Cabang Limbotodugaan kasus korupsi
Previous Post

Delapan Hari Tidak Ditemukan, Status Pencarian Tiga ABK Mina Maritim 138 Dihentikan

Next Post

Pemkot Gorontalo Alokasikan Rp5,9 Miliar khusus Insentif Nakes

Related Posts

Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am
Hukum & Kriminal

Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Selasa 11 Agustus 2026
Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Bank BJB ke Lisa Mariana

Selasa 11 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mall Nipah Park Makassar Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin 10 Agustus 2026
Ilustrasi kecelakaan
Hukum & Kriminal

Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut Bagi Penonton, Mobil Balap Tabrak Warga

Minggu 9 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mobil Pick Up Angkut 70 Galon Solar Bersubsidi Diamankan Polres Boalemo

Sabtu 8 Agustus 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. Foto (Diskominfo Kota Gorontalo)

Pemkot Gorontalo Alokasikan Rp5,9 Miliar khusus Insentif Nakes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.