No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Limboto Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BSG Cabang Limboto

Admin by Admin
Selasa 27 Juli 2021
in Hukum & Kriminal
0
Arfan Igirisa tersangka baru kasus korupsi BSG Cabang Limboto kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja di Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (SulutGo) Cabang Limboto pada 2015. (Foto: Putra/Gopos)

Arfan Igirisa tersangka baru kasus korupsi BSG Cabang Limboto kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja di Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (SulutGo) Cabang Limboto pada 2015. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, kembali menahan satu tersangka kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja, kepada Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulutgo/BSG) Cabang Limboto Tahun 2015.

Pada tahapan sebelumnya, Kejari Kabupaten Gorontalo berhasil menahan tersangka MDM alias Djamal. Ia merupakan direktur PT UD Agro Pratama, dengan kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp4 Miliar. Tersangka kedua ialah SM, direktur UD Fuiji, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp5 Miliar.

Ketiga ialah tersangka baru, Arfan Igirisa yakni selaku direktur PT. Putri Sinar Buana. Dugaan tintak pidana korupsi permberian kredit investasi dan modal kerja, sebesar Rp14.300.000.000,00 (empat belas milyar tiga ratus juta rupiah) kepada debitur PT. Putri Sinar Buana, oleh PT. BSG Cabang Limboto tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungkapkan dalam proses pengajuan kredit yang diajukan oleh tersangka, tidak sesuai sebagaimana mestinya. Dari proses analisa ternyata bertentangan dengan ketentuan dan aturan internal PT. BSG.

Baca Juga :  PT CMP Diminta Proses Hukum Penyebar Hoax Pekerjaan Jembatan Bulobulondo

“Dengan total jumlah pinjaman sebesar empat belas milyar tiga ratus juta rupiah, dari PT. Bank SulutGo Cabang Limboto pada tahun 2015,” ungkap Armen di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Senin (26/7/2021).

Armen membeberkan, dari yang tercantum dalam laporan hasil audit oleh Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwaktan Provinsi Gorontalo Nomor: LHA SR-01/PW31/06/2021 tanggai 28 Juni 2021, yang mana AI telah merugikan uang negara atau perekonomian negara.

“sebesar empat belas milyar dua ratus dua belas juta seratus lima puluh tiga ibu tiga putun tiga rupiah,” bebernya.

Armen mengatakan, setelah pemeriksaan ini AI akan ditahan dari Rutan di Polres Gorontalo selama 20 (dua) hari kedepan dengan menunggu proses persidangan.

Baca Juga :  Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

“Untuk AI kami sangkakan pelanggaran Primar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 undang-Undang Repubilik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagamana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tatus 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdara, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undarig-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Reputik Indoreia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi Jo Pasa l 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Di satu sisi pihak pengacara AI, Riki Moninca menegaskan pihaknya akan melaksanakan konferensi pers untuk mengklarifikasi masalah yang menimpa kliennya.

“Dalam waktu dekat ini kita akan segera menggelarnya, teman-teman media nanti kami undang,” ucapnya. (Putra/Gopos).

Tags: BSGBSG Cabang Limbotodugaan kasus korupsi
Previous Post

Delapan Hari Tidak Ditemukan, Status Pencarian Tiga ABK Mina Maritim 138 Dihentikan

Next Post

Pemkot Gorontalo Alokasikan Rp5,9 Miliar khusus Insentif Nakes

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. Foto (Diskominfo Kota Gorontalo)

Pemkot Gorontalo Alokasikan Rp5,9 Miliar khusus Insentif Nakes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.