No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diperiksa di Polda Gorontalo, Adhan Dambea: Saya Menyampaikan Sesuai Kewenangan Anggota DPRD

Admin by Admin
Selasa 9 November 2021
in Hukum & Kriminal
0
Adhan Dambea

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menghadiri panggilan Polda Gorontalo, Selasa (9/11/2021). foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menghadiri panggilan Polda Gorontalo terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rusli Habibie melalui kuasa hukumnya Suslianto, Selasa (9/11/2021).

Adhan Dambea tiba di Polda Gorontalo sekitar pukul 11.00 WITA. Usai diperiksa, Adhan Dambe menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Dikatakan Adhan Dambea bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, dirinya menjelaskan apa adanya. Termasuk kewenangannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Kalaupun saya dilapor. Itu hak dari si pelapor, tetapi dalam pemeriksaan tadi saya menjelaskan soal fungsi dan kewenangan kami,” ucap Adhan Dambea.

Lebih lanjut Adhan Dambea menjelaskan bahwa terkait dengan pemberitaan yang menyudutkan Rusli Habibie sehingga dirinya dilapor dengan dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya dalam penyampaian kepada wartawan tersebut dirinya menyampaikan kata-kata diduga.

“Saya tidak pernah menuduh orang. Saya menyatakan bahwa diduga uang Rp 53miliar raib di Provinsi Gorontalo. Diduga dana tersebut digunakan untuk Pileg. Ada bahasa-bahasa diduga yang saya sampaikan,”jelas Adhan Dambea.

Terkait dengan pernyataan tersebut jika menjadi polemik Gubernur, maka Adhan menyerahkan semuanya kepada pihak penyidik yang memeriksa perkara tersebut.

“Hak saya untuk mengklarifikasi duduk masalahnya. Kalau bahasa diduga adalah masalah hukum, biarlah kita ungkap kepada rakyat. Itu hak pelapor untuk melaporkan saya,”bebernya.

Baca Juga :  Diduga 40 Kali Curi Penutup Saluran Drainase, Warga Heledulaa Ini Ditahan Polisi

Berkaitan dengan itu, Adhan Dambea menyebutkan bahwa apa yang disampaikan itupun sesuai dengan kewenangannya sebagai anggota DPRD. Sebab menurutnya sebagai anggota DPRD mengatur tentang hak dan kewajiban.

Dimana setiap anggota DPRD itu dilindungi dengan hak imunitas. Kemudian anggota dewan diatur dengan fungsi anggota dewan, yaitu hak budgeting, mengawasi dan membuat Perda.

“Makanya yang saya sampaikan ke penyidik hal-hal tadi termasuk, silahkanlah. Bagi saya, apa yang saya sampaikan sesuai dengan kewenangan dan pengetahuan saya sebagai anggota DPRD. Dan apa yang saya sampaikan itu bukan untuk menyerang Rusli Habibie, itu saya lakukan sebagai wakil rakyat. Saya dipercayakan rakyat untuk mengawasi uang rakyat yang digunakan pemerintah. Namun saya dilapor,” paparnya.

Hak Adhan Dambea Membela Diri, Suslianto: Kita Percayakan Kepada Penegak Hukum

Sementara itu, ditempat terpisah, kuasa hukum Rusli Habibie, Suslianto menanggapi apa yang menjadi pernyataan Adhan Dambea kepada wartawan siang tadi.

Suslianto mengungkapkan bahwa benar kliennya Rusli Habibie telah melayangkan laporan hukum ke Polda Gorontalo beberapa bulan yang lalu terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh Adhan Dambea.

Menurut Suslianto, laporan ini dilayangkan oleh kliennya karena adanya pernyataan dari Adhan Dambea disalah satu media yang menyebutkan “Dana 53 Miliar Diduga Raib Dari APBD Provinsi Gorontalo tahun 2019; Aparat Penegak Hukum Jangan Main Mata Dengan Kasus Korupsi Rusli Habibie”.

Baca Juga :  Sedang Asyik Pijat Plus, Dua Pria dan Dua Terapis Digiring Polresta Gorontalo Kota

Lebih lanjut dalam pemberitaan tersebut Adhan Dambea juga menyampaikan bahwa Dana tersebut digunakan pada Pileg 2019 untuk serangan fajar.

Dari pernyataan inilah saya selaku kuasa hukum melakukan kajian terhadap pernyataan tersebut dan dimana dari hasil kajiannya kami memiliki keyakinan bahwa pernyataan ini adalah bentuk perbuatan fitnah yang dapat menyerang harkat dan martabat dari klien saya Rusli Habibie.

Oleh karena secara jelas yang bersangkutan dalam pemberitaan tersebut menyebutkan nama kliennya dengan jelas. Kalaupun Adhan Dambea saat setelah diperiksa oleh penyidik kepada media menyampaikan bahwa yang bersangkutan dalam pemberitaan tersebut tidak menyebut nama dan lain sebagainya, itu dirinya maklumi karena bagian dari pada hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan.

Lebih lanjut Suslianto, mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut memiliki unsur delik, namun kami selaku pihak pelapor tetap menghormati proses hukum ini sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polda Gorontalo untuk memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini laporan kamipun telah diproses oleh pihak penyidik Polda Gorontalo dan sudah sampai pada tahap penyidikan,” ujar Suslianto. (putra/gopos)

Tags: Adhan Dambea
Previous Post

Ekskavator Dikerahkan Bantu Tangani Banjir di Tabongo

Next Post

Nasir Giasi Apresiai Capaian PN Marisa pada Lomba PTSP se-Indonesia

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir GIasi,

Nasir Giasi Apresiai Capaian PN Marisa pada Lomba PTSP se-Indonesia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.