GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang lansia di Gorontalo tega melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Kota Gorontalo, AKP Akmal Novian Reza menyebut pelaku tinggal di Kota Gorontalo. Selain itu tersangka juga merupakan residivis kasus serupa yang kembali melakukan aksi bejatnya.
Kali ini pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi dengan mengiming-imingi korban uang dan merayu mereka untuk memegang tanaman padi yang saat itu di bawa oleh pelaku.
“Korban disuruh untuk memegang padi yang dibawanya dan kemudian melakukan aksi bejatnya kepada kedua korban,” tegasnya.
Pelaku yang setiap hari bekerja sebagai tukang bentor melakukan aksi kurang senonoh terhadap Korban. Kejadian baru diketahui setelah kedua korban melaporkan hal tersebut kepada kedua orangtuanya.
“Laporan tentang kejadian ini diterima dari orang tua korban, dan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan oleh tim kepolisian,” ujar Akmal saat konferensi pers, Senin (27-4-2026).
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf Jo Pasal 23 ayat 1 undang undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Pasal 415 huruf b berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak. (Putra/Gopos)







