GOPOS.ID, TILAMUTA – Kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Desa Kramat, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Tersangka berinisial IPT alias Isran (24) nekat menghabisi nyawa korban bernama Kadir Palaa (23) yang diduga menjadi Pria Idaman Lain (PIL) alias selingkuhan dari istri tersangka. Peristiwa tragis tersebut terjadi, Kamis (1/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, tersangka IPT warga Desa Kramat, diduga dengan sengaja menghabisi nyawa Kadir Palaa.
Menurut keterangan tersangka, kejadian bermula saat tersangka secara tidak sengaja melihat istrinya berboncengan mesra dengan korban. Pemandangan itu memicu emosi IPT yang sebelumnya telah mencurigai adanya hubungan tidak wajar antara keduanya.
Setelah melihat kejadian Kadir dan istrinya, tersangka IPT pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau badik dengan panjang kurang lebih 40 Cm.
Usai mengambil senjata tajam, IPT kemudian mendatangi istrinya untuk mengonfrontasi dugaan hubungan tersebut. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengetahui korban berada di sebuah tempat pangkas rambut.
Tersangka IPT mendatangi lokasi menyampaikan dirinya dan sang istri hanya pisah ranjang, belum resmi bercerai secara hukum. Namun, tanpa peringatan panjang, IPT langsung mendekati Kadir dengan menusukkan pisau badik ke arah perut korban.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun akibat luka tusuk yang cukup parah, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Berkat koordinasi cepat antar-satuan kepolisian, pelarian tersangka berhasil dihentikan. Isran ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian di wilayah hukum Polres Limboto,” ujar Iptu Nurwahid, Senin (05/01/2026).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik sepanjang kurang lebih 40 Cm, digunakan tersangka dalam aksi pembunuhan tersebut.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di sel tahanan Mapolres Boalemo. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP, serta Pasal 466 KUHP,” tutup Nurwahid.(Yusuf/Gopos)








