No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bedah RUU PPSK, Korban Investasi Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Senin 14 November 2022
in Nasional
0
Bedah RUU PPSK, Korban Investasi Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi

Ilustrasi Investasi. (Shutterstok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pemerintah memutuskan adanya reformasi kebijakan pada sektor keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam aturan tersebut, korban investasi bodong bisa mendapatkan ganti rugi.

Mengutip dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id) Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah akan membuat ketentuan pidana kejahatan di sektor keuangan. Korban kejahatan investasi bodong akan mendapatkan ganti rugi.

Pemerintah ingin konsep pengaturan keuangan berkaitan dengan penegakkan hukumnya mengedepankan pemulihan kerugian terhadap korban. Hal ini disebut dengan restorative justice.

Sri Mulyani mengatakan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berupa pidana terhadap pelaku kejahatan ini untuk mencegah adanya tindak pidana tersebut. Hal ini juga mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya serta mengganti kerugian kepada masyarakat.

Ilustrasi Investasi. (Shutterstok)

Aturan ini meliputi pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan skema ponzi dalam koperasi simpan pinjam. Pemerintah ingin aturan ini dapat menjadi pencegahan dan pelajaran bagi siapapun yang melakukannya.

Baca Juga :  Bayar Mahal Pawang Hujan, MotoGP Mandalika Tetap Diguyur Hujan Lebat

Namun, konsep penegakan hukum tidak selalu dengan memberikan sanksi pidana. Hal ini selaras dengan pernyataan Sri Mulyani yakni jika kerugian korban di sektor keuangan dapat dipulihkan, pemerintah akan melakukan penghindaran pidana kepada pihak tersebut.

Pelaku akan diminta untuk mengakui kesalahannya dan memberi ganti rugi kepada korban. Dengan mekanisme ini, kerugian korban pun tertangani dan keadaan kembali menjadi seperti semula.

Penghindaran sanksi pidana dapat dilaksanakan. Pasalnya, sanksi pidana merupakan ultimum remedium atau upaha hukum terakhir jika upaya lain tidak memberikan solusi. Namun, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka pemidanaan pun menjadi solusi dan opsi terakhir bagi pelaku.

Baca Juga: Investasi Bodong Berkedok Arisan, Ratusan Member di Gorontalo Tagih Janji Pencairan

Berkaitan dengan RUU PPSK, terdapat 15 peraturan yang direvisi. Kelima belas aturan tersebut yakni UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Bank Indonesia, UU Surat Utang Negara (SUN), UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perbankan Syariah. Kemudian UU Mata Uang, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Perasuransian, UU Penjaminan, dan UU Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Baca Juga :  Mendagri ke Kesbangpol: Kawal dan Sukseskan Program Prioritas Pembangunan Nasional

Reformasi pengaturan ini diharapkan memberikan solusi atas persoalan yang ada. Pasalnya, ketersediaan undang-undang di sektor keuangan saat ini banyak yang sudah ketinggalan zaman.

RUU PPSK ini akan berperan penting karena menjadi momen reformasi keuangan agar lebih baik. RUU PPSK ini juga diduga akan menjadikan sistem keuangan lebih stabil. Demikian penjelasan terkait aturan ganti rugi korban investasi bodong di RUU PPSK. (suara/putra/Gopos)

Tags: InvestasiInvestasi BodongPINJOLRUU PPSK
Previous Post

Hyundai Gorontalo Perkenalkan Stargazer Lewat Lomba Mewarnai

Next Post

Bendera Piala Dunia di Gorontalo Dibanderol Mulai Rp20 Ribu

Related Posts

Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat kepada David Ozora
Nasional

Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat kepada David Ozora

Selasa 6 Juni 2023
Jokowi Bagi Bonus Atlet SEA Games 2023, Berikut Daftarnya
Nasional

Jokowi Bagi Bonus Atlet SEA Games 2023, Berikut Daftarnya

Senin 5 Juni 2023
Shifu, Kucing yang Selamat Usai Jatuh dari Lantai 6 dan Menghancurkan Kaca Mobil
Nasional

Shifu, Kucing yang Selamat Usai Jatuh dari Lantai 6 dan Menghancurkan Kaca Mobil

Sabtu 3 Juni 2023
Seluruh Pria Bernama Asep akan Berkumpul di Garut Bulan Juli Nanti
Nasional

Seluruh Pria Bernama Asep akan Berkumpul di Garut Bulan Juli Nanti

Sabtu 3 Juni 2023
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang

Kamis 1 Juni 2023
Hore! Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Beasiswa Bangkit 2023
Nasional

Hore! Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Beasiswa Bangkit 2023

Rabu 31 Mei 2023
Next Post
Bendera Piala Dunia di Gorontalo Dibanderol Mulai Rp20 Ribu

Bendera Piala Dunia di Gorontalo Dibanderol Mulai Rp20 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Bejat! 7 Pemuda Perkosa Gadis 15 Tahun di Lima Tempat Berbeda

    Bejat! 7 Pemuda Perkosa Gadis 15 Tahun di Lima Tempat Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sisa THR dan Gaji 13 Kapan Cair? Ini Penjelasan Kepala BKD Kabgor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan BI-Fast Error Lagi, Transfer Antar Bank Gagal tapi Saldo Terpotong?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gisel Anastasia Jajal Wisata Laut Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Ditanami Tebu, Warga Molohu Tolak Klaim PG Tolangohula soal Jalan Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.