GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Penasihat hukum terdakwa Nada Hiola menilai kesaksian Yasin Yusuf, suami dari korban Suryati Dengo yang juga merupakan suami siri dari Nada Hiola, dalam sidang perkara dugaan pengancaman lebih banyak berisi asumsi serta tidak didukung bukti yang kuat.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nada Hiola usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (4/2/2026). Dalam persidangan itu, Yasin Yusuf dihadirkan sebagai saksi dan mengakui secara terbuka adanya hubungan pernikahan siri dengan terdakwa.
Menurut penasihat hukum Nada Hiola, Zul Modjo S.H, Tia Badaru S.H, dan Moh. Sulistyo Hasania S.H, keterangan saksi Yasin Yusuf cenderung menduga-duga serta menepis fakta penting yang justru terungkap di persidangan.
“Kami menilai kesaksian saudara Yasin ini lebih banyak asumsi. Ia menyebut adanya teror, tetapi faktanya hanya melihat foto yang ditunjukkan korban, tanpa pernah mengalami sendiri atau melihat bukti digital yang sah,” ujar Tia Badaru S.H di hadapan awak media.
Tim kuasa hukum juga menyoroti sikap saksi yang berulang kali menjawab “lupa” dan “tidak tahu” saat dicecar pertanyaan terkait detail hubungan dan rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada laporan polisi.
Padahal, saksi dan terdakwa sudah menikah siri dan menjalani hubungan tersebut selama tiga tahun. Hal ini tentu yang mengganjal pada saat pemeriksaan saksi tadi. Kata Tia, hal yang tidak mungkin sudah menjalani hubungan bertahun-tahun dan kemudian saksi lupa akan rentetan kejadian tersebut.
“Saksi membenarkan sudah menikah siri di suatu tempat di Makassar. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Hubungan mereka sangat intim, bahkan telah berlangsung selama tiga tahun. Secara logika, sulit diterima jika seseorang mengaku lupa terhadap rentetan peristiwa penting yang berkaitan langsung dengan dirinya,” tegasnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum mengungkapkan fakta bahwa hubungan antara terdakwa dan saksi bukan terjadi karena paksaan atau bujuk rayu sepihak. Justru, menurut keterangan saksi sendiri, inisiatif untuk menikah lagi datang dari Yasin Yusuf
“Fakta persidangan membenarkan bahwa klien kami tidak pernah menggoda atau memaksa. Niat awal untuk menikah lagi datang dari saksi sendiri. Hubungan ini terjadi karena adanya kehendak dari kedua belah pihak,” jelas Tia.
Namun demikian, kuasa hukum mempertanyakan mengapa dalam perkara ini hanya Nada Hiola yang dilaporkan dan diproses hukum, sementara Yasin Yusuf tidak tersentuh pelaporan serupa.
“Yang menjadi pertanyaan besar kami, mengapa hanya klien kami yang dilaporkan. Saksi justru diberi ruang untuk dimaafkan, sementara klien kami tidak. Padahal, peristiwa ini terjadi karena hubungan dua pihak, bukan satu pihak saja,” ungkapnya.
Penasihat hukum menilai kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Terkait alat bukti pesan WhatsApp (WA) yang didalilkan sebagai sarana pengancaman, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa hal tersebut hanya berdasarkan dugaan atau asumsi semata.
“Tidak ada bukti yang menguatkan itu semua hanya asumsi semata,,” jelasnya.
Sidang perkara dugaan pengancaman ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu, 11 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli IT dan ahli bahasa, guna menguji keabsahan alat bukti digital serta menilai apakah redaksi yang dipersoalkan benar-benar memenuhi unsur pidana.
“Kami akan melihat bagaimana ahli bahasa menjelaskan apakah kalimat yang dipersoalkan benar-benar merupakan ancaman atau sekadar penyampaian fakta,” tutupnya. (Rama/Gopos)








