No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Banyak Lupa di Persidangan, Kesaksian Yasin Yusuf Disorot Kuasa Hukum Nada Hiola

Ramos by Ramos
Rabu 4 Februari 2026
in Hukum & Kriminal
0
Banyak Lupa di Persidangan, Kesaksian Yasin Yusuf Disorot Kuasa Hukum Nada Hiola

Screenshot

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Penasihat hukum terdakwa Nada Hiola menilai kesaksian Yasin Yusuf, suami dari korban Suryati Dengo yang juga merupakan suami siri dari Nada Hiola, dalam sidang perkara dugaan pengancaman lebih banyak berisi asumsi serta tidak didukung bukti yang kuat.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nada Hiola usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (4/2/2026). Dalam persidangan itu, Yasin Yusuf dihadirkan sebagai saksi dan mengakui secara terbuka adanya hubungan pernikahan siri dengan terdakwa.

Menurut penasihat hukum Nada Hiola, Zul Modjo S.H, Tia Badaru S.H, dan Moh. Sulistyo Hasania S.H, keterangan saksi Yasin Yusuf cenderung menduga-duga serta menepis fakta penting yang justru terungkap di persidangan.

“Kami menilai kesaksian saudara Yasin ini lebih banyak asumsi. Ia menyebut adanya teror, tetapi faktanya hanya melihat foto yang ditunjukkan korban, tanpa pernah mengalami sendiri atau melihat bukti digital yang sah,” ujar Tia Badaru S.H di hadapan awak media.

Tim kuasa hukum juga menyoroti sikap saksi yang berulang kali menjawab “lupa” dan “tidak tahu” saat dicecar pertanyaan terkait detail hubungan dan rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada laporan polisi.

Baca Juga :  Abang Bentor Tewas Tenggelam di Sungai Bulango

Padahal, saksi dan terdakwa sudah menikah siri dan menjalani hubungan tersebut selama tiga tahun. Hal ini tentu yang mengganjal pada saat pemeriksaan saksi tadi. Kata Tia, hal yang tidak mungkin sudah menjalani hubungan bertahun-tahun dan kemudian saksi lupa akan rentetan kejadian tersebut.

“Saksi membenarkan sudah menikah siri di suatu tempat di Makassar. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Hubungan mereka sangat intim, bahkan telah berlangsung selama tiga tahun. Secara logika, sulit diterima jika seseorang mengaku lupa terhadap rentetan peristiwa penting yang berkaitan langsung dengan dirinya,” tegasnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum mengungkapkan fakta bahwa hubungan antara terdakwa dan saksi bukan terjadi karena paksaan atau bujuk rayu sepihak. Justru, menurut keterangan saksi sendiri, inisiatif untuk menikah lagi datang dari Yasin Yusuf

“Fakta persidangan membenarkan bahwa klien kami tidak pernah menggoda atau memaksa. Niat awal untuk menikah lagi datang dari saksi sendiri. Hubungan ini terjadi karena adanya kehendak dari kedua belah pihak,” jelas Tia.

Baca Juga :  Dua Buronan Asal Sulteng Diringkus Polisi di Gorontalo

Namun demikian, kuasa hukum mempertanyakan mengapa dalam perkara ini hanya Nada Hiola yang dilaporkan dan diproses hukum, sementara Yasin Yusuf tidak tersentuh pelaporan serupa.

“Yang menjadi pertanyaan besar kami, mengapa hanya klien kami yang dilaporkan. Saksi justru diberi ruang untuk dimaafkan, sementara klien kami tidak. Padahal, peristiwa ini terjadi karena hubungan dua pihak, bukan satu pihak saja,” ungkapnya.

Penasihat hukum menilai kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

Terkait alat bukti pesan WhatsApp (WA) yang didalilkan sebagai sarana pengancaman, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa hal tersebut hanya berdasarkan dugaan atau asumsi semata.

“Tidak ada bukti yang menguatkan itu semua hanya asumsi semata,,” jelasnya.

Sidang perkara dugaan pengancaman ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu, 11 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli IT dan ahli bahasa, guna menguji keabsahan alat bukti digital serta menilai apakah redaksi yang dipersoalkan benar-benar memenuhi unsur pidana.

“Kami akan melihat bagaimana ahli bahasa menjelaskan apakah kalimat yang dipersoalkan benar-benar merupakan ancaman atau sekadar penyampaian fakta,” tutupnya. (Rama/Gopos)

Tags: Nada HiolaSidang PengancamanYasin Yusuf
Previous Post

Inovasi Mutu Kampus, UNBITA Perkuat SPMI Lewat Workshop Virtual

Next Post

Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf

Related Posts

Konten Kreator ZH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO
Hukum & Kriminal

Konten Kreator ZH Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

Selasa 10 Februari 2026
Polres Pohuwato Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Botubilotahu
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Botubilotahu

Sabtu 7 Februari 2026
Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf
Hukum & Kriminal

Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf

Rabu 4 Februari 2026
Pencurian Tabung Gas di Pauwo Kabila Sering Terjadi
Hukum & Kriminal

Pencurian Tabung Gas di Pauwo Kabila Sering Terjadi

Jumat 30 Januari 2026
Dua Pencuri Gas LPG Terekam CCTV di Pauwo Kabila
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Gas LPG Terekam CCTV di Pauwo Kabila

Kamis 29 Januari 2026
Polisi Selidiki Pencurian Uang Milik Warga Molosipat W
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Uang Milik Warga Molosipat W

Rabu 28 Januari 2026
Next Post
Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf

Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, resmi menahkodai DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo. Kepastian itu disampaikannya saat menggelar halal bihalal Pemerintah Daerah bersama TP-PKK yang dihadiri ribuan masyarakat dan dirangkaikan dengan syukuran di kediaman pribadinya, Minggu (8/2/2026). (Foto Indra/Gopos)

    Ismet Mile Kuasai PPP Gorontalo, Ribuan Warga Beri Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Entry Meeting BPK RI, Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Komitmen Transparansi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIOTA Sensus Burung-air di Danau Limboto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HPN 2026, Pemkot Kotamobagu Apresiasi Peran Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III Dekot Bahas Kesiapan Infrastruktur 2026, Renovasi Mall Pelayanan Publik hingga Kantor Wali Kota Jadi Fokus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.