No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Banyak Lupa di Persidangan, Kesaksian Yasin Yusuf Disorot Kuasa Hukum Nada Hiola

Ramos by Ramos
Rabu 4 Februari 2026
in Hukum & Kriminal
0
Screenshot

Screenshot

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Penasihat hukum terdakwa Nada Hiola menilai kesaksian Yasin Yusuf, suami dari korban Suryati Dengo yang juga merupakan suami siri dari Nada Hiola, dalam sidang perkara dugaan pengancaman lebih banyak berisi asumsi serta tidak didukung bukti yang kuat.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nada Hiola usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (4/2/2026). Dalam persidangan itu, Yasin Yusuf dihadirkan sebagai saksi dan mengakui secara terbuka adanya hubungan pernikahan siri dengan terdakwa.

Menurut penasihat hukum Nada Hiola, Zul Modjo S.H, Tia Badaru S.H, dan Moh. Sulistyo Hasania S.H, keterangan saksi Yasin Yusuf cenderung menduga-duga serta menepis fakta penting yang justru terungkap di persidangan.

“Kami menilai kesaksian saudara Yasin ini lebih banyak asumsi. Ia menyebut adanya teror, tetapi faktanya hanya melihat foto yang ditunjukkan korban, tanpa pernah mengalami sendiri atau melihat bukti digital yang sah,” ujar Tia Badaru S.H di hadapan awak media.

Tim kuasa hukum juga menyoroti sikap saksi yang berulang kali menjawab “lupa” dan “tidak tahu” saat dicecar pertanyaan terkait detail hubungan dan rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada laporan polisi.

Baca Juga :  Hanyut Saat Bermain di Pinggir Sungai, Bocah di Bulango Timur Ditemukan Tewas

Padahal, saksi dan terdakwa sudah menikah siri dan menjalani hubungan tersebut selama tiga tahun. Hal ini tentu yang mengganjal pada saat pemeriksaan saksi tadi. Kata Tia, hal yang tidak mungkin sudah menjalani hubungan bertahun-tahun dan kemudian saksi lupa akan rentetan kejadian tersebut.

“Saksi membenarkan sudah menikah siri di suatu tempat di Makassar. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Hubungan mereka sangat intim, bahkan telah berlangsung selama tiga tahun. Secara logika, sulit diterima jika seseorang mengaku lupa terhadap rentetan peristiwa penting yang berkaitan langsung dengan dirinya,” tegasnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum mengungkapkan fakta bahwa hubungan antara terdakwa dan saksi bukan terjadi karena paksaan atau bujuk rayu sepihak. Justru, menurut keterangan saksi sendiri, inisiatif untuk menikah lagi datang dari Yasin Yusuf

“Fakta persidangan membenarkan bahwa klien kami tidak pernah menggoda atau memaksa. Niat awal untuk menikah lagi datang dari saksi sendiri. Hubungan ini terjadi karena adanya kehendak dari kedua belah pihak,” jelas Tia.

Baca Juga :  Tiga Hari Tak Pulang, Ditemukan Tewas di Hutan Lindung Marisa

Namun demikian, kuasa hukum mempertanyakan mengapa dalam perkara ini hanya Nada Hiola yang dilaporkan dan diproses hukum, sementara Yasin Yusuf tidak tersentuh pelaporan serupa.

“Yang menjadi pertanyaan besar kami, mengapa hanya klien kami yang dilaporkan. Saksi justru diberi ruang untuk dimaafkan, sementara klien kami tidak. Padahal, peristiwa ini terjadi karena hubungan dua pihak, bukan satu pihak saja,” ungkapnya.

Penasihat hukum menilai kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

Terkait alat bukti pesan WhatsApp (WA) yang didalilkan sebagai sarana pengancaman, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa hal tersebut hanya berdasarkan dugaan atau asumsi semata.

“Tidak ada bukti yang menguatkan itu semua hanya asumsi semata,,” jelasnya.

Sidang perkara dugaan pengancaman ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu, 11 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli IT dan ahli bahasa, guna menguji keabsahan alat bukti digital serta menilai apakah redaksi yang dipersoalkan benar-benar memenuhi unsur pidana.

“Kami akan melihat bagaimana ahli bahasa menjelaskan apakah kalimat yang dipersoalkan benar-benar merupakan ancaman atau sekadar penyampaian fakta,” tutupnya. (Rama/Gopos)

Tags: Nada HiolaSidang PengancamanYasin Yusuf
Previous Post

Inovasi Mutu Kampus, UNBITA Perkuat SPMI Lewat Workshop Virtual

Next Post

Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post
Screenshot

Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.