No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf

Ramos by Ramos
Rabu 4 Februari 2026
in Hukum & Kriminal
0
Screenshot

Screenshot

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sidang pemeriksaan saksi atas kasus pengancaman yang melibatkan Nada Hiola dan Yasin Yusuf diminta tertutup oleh Yasin Yusuf selaku saksi yang diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo (Rabu/4/2/2026)

Tim penasihat hukum terdakwa Nada Hiola, Zul Modjo, Tia Badaru, Moh Sulistyo Hasania menegaskan bahwa permintaan salah satu saksi agar persidangan perkara dugaan pengancaman digelar tertutup tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Gorontalo, ketika salah satu saksi yaitu Yasin Yusuf meminta agar proses persidangan tidak dibuka untuk umum.

Penasihat hukum Nada Hiola menyatakan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, tidak ada aturan yang mewajibkan persidangan dalam perkara tersebut untuk digelar secara tertutup.

Baca Juga :  Flash News: Tenggelam di Danau Limboto, Warga Tenilo Ditemukan Meninggal Dunia

Perkara yang Disidangkan Secara Tertutup 
Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan peraturan perundang-undangan lainnya, sidang tertutup wajib dilakukan untuk kasus-kasus berikut:
* Perkara Kesusilaan/Asusila: Kasus pemerkosaan, pencabulan, atau pelecehan seksual.
* Perkara Perceraian: Sidang cerai di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
* Perkara Pidana Anak: Sidang di mana terdakwa adalah anak (di bawah 18 tahun).
* Perkara Tindak Pidana KDRT: Terutama jika menyangkut rahasia korban.

“Majelis Hakim sudah tepat. Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan sidang ini tertutup. Permintaan saksi tidak serta-merta menjadi alasan untuk menutup persidangan,” tegas tim kuasa hukum.

Mereka menilai, perkara yang disidangkan bukan termasuk jenis perkara yang secara undang-undang wajib dilakukan secara tertutup, sehingga asas keterbukaan persidangan tetap harus dijunjung tinggi.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Penambang di Lokasi PETI, Pemilik Tambang Potabo Mangkir Panggilan Polisi

“Kasus ini tidak termasuk dalam kasus asusila atau hal lainnya, jadi tidak ada alasan untuk tertutup. Justru kami menduga ada hal-hal yang saksi sembunyikan yang tidak ingin diketahui banyak orang,”Jelas Tia Badaru selaku pengacara Terdakwa

Menurut penasihat hukum, kewenangan untuk menentukan apakah sidang digelar terbuka atau tertutup sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim, bukan berdasarkan permintaan saksi maupun pihak tertentu.

Tim kuasa hukum pun mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang tetap menjalankan persidangan secara terbuka untuk umum, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.

Persidangan kasus dugaan pengancaman tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. (Rama/Gopos)

Tags: Fakta PersidanganNada HiolaSidang TertutupYasin Yusuf
Previous Post

Banyak Lupa di Persidangan, Kesaksian Yasin Yusuf Disorot Kuasa Hukum Nada Hiola

Next Post

Bone Bolango Perkuat Sistem Digital dan Distribusi Pangan Jelang Ramadan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Telusuri Dana Bubur Kacang Hijau Atlet Rp500 Juta

Minggu 12 April 2026
Next Post
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa saat menghadiri High Level Meeting TPID & TP2DD Provinsi Gorontalo yang mengusung tema "Akselerasi Program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dan Penguatan Sinergi Program Pengendalian inflasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo yang inklusif & Berkelanjutan" di Ballroom Lantai IV Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Rabu (4/2/2026)

Bone Bolango Perkuat Sistem Digital dan Distribusi Pangan Jelang Ramadan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.