GOPOS.ID, GORONTALO – MHL alias A, ayah kandung di Kota Gorontalo yang menganiaya anaknya terancam pidana 10 Tahun Penjara.
Hal ini ditegaskan oleh Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna saat konferensi pers, Jumat (9-1-2026).
Dalam keterangannya pihak kepolisian pada 7 Januari 2026 telah melaksanakan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus kekerasan terhadap anak.
“Penetapan tersangka dilakukan terhadap MHL alias A, terkait dengan korban berusia 3 tahun bernama N. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik yakin untuk melanjutkan proses hukum, ” tegasnya menerangkan.
Sejauh ini Direskrimum telah mengambil Keterangan saksi-saksi, termasuk istri, ibu, teman ibu, dan paman korban, telah diperiksa untuk mendalami kasus ini. Tersangka juga telah mengakui keterlibatannya dalam video viral yang beredar, sesuai dengan bukti yang ada.
Barang bukti yang ditemukan antara lain sebuah handphone merek Samsung A14 berwarna ungu, sebuah parang kayu berwarna coklat, dan cincin batu yang diduga digunakan saat memukul korban. Cincin tersebut diduga menambah luka pada korban, menyebabkan perdarahan di bibirnya.
Selain itu, ditemukan juga kaos merah milik tersangka yang digunakan untuk mengelap darah korban, serta bercak darah di kasur.
“Motif dari tindakan kekerasan ini kalah tidak ada unsur sengajaan, melainkan situasional akibat emosi saat video call dengan istri yang marah,” ucap dia.
Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (4) Sub Pasal 80 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Rl No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 466 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHPidana
Pasal 80 Ayat(1)
Setiap setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 000.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
Pasal 76C
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,”
Pasal 80 Ayat (4)
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 44 ayat (1)
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 hruf a dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000.00 (lima belas juta rupiah)
Pasal 466 ayat (1)
Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategor IIl. (Putra/Gopos)








