No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ayah Penganiaya Anak di Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 9 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – MHL alias A, ayah kandung di Kota Gorontalo yang menganiaya anaknya terancam pidana 10 Tahun Penjara. 

Hal ini ditegaskan oleh Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna saat konferensi pers, Jumat (9-1-2026). 

Dalam keterangannya pihak kepolisian pada 7 Januari 2026 telah melaksanakan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus kekerasan terhadap anak. 

“Penetapan tersangka dilakukan terhadap MHL alias A, terkait dengan korban berusia 3 tahun bernama N. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik yakin untuk melanjutkan proses hukum, ” tegasnya menerangkan. 

Sejauh ini Direskrimum telah mengambil Keterangan saksi-saksi, termasuk istri, ibu, teman ibu, dan paman korban, telah diperiksa untuk mendalami kasus ini. Tersangka juga telah mengakui keterlibatannya dalam video viral yang beredar, sesuai dengan bukti yang ada.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sebuah handphone merek Samsung A14 berwarna ungu, sebuah parang kayu berwarna coklat, dan cincin batu yang diduga digunakan saat memukul korban. Cincin tersebut diduga menambah luka pada korban, menyebabkan perdarahan di bibirnya. 

Baca Juga :  Bebas Bersyarat, Pria ini Kembali di Tangkap Edarkan Narkoba di Kota Gorontalo

Selain itu, ditemukan juga kaos merah milik tersangka yang digunakan untuk mengelap darah korban, serta bercak darah di kasur.

“Motif dari tindakan kekerasan ini kalah tidak ada unsur sengajaan, melainkan situasional akibat emosi saat video call dengan istri yang marah,” ucap dia. 

Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (4) Sub Pasal 80 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Rl No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 466 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHPidana

Pasal 80 Ayat(1)

Setiap setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 000.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

Baca Juga :  Polda Gorontalo Berencana Pasang ETLE di Jalan GORR

Pasal 76C

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,”

Pasal 80 Ayat (4)

Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 44 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 hruf a dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000.00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 466 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategor IIl. (Putra/Gopos) 

Tags: Direskrimum Polda GorontaloDugaan PenganiayaanPenganiaya AnakPolda Gorontalo
Previous Post

Pemkab Jember Perpanjang Kontrak 813 PPPK, Guru dan Nakes Jadi Prioritas

Next Post

Dukung Atlet Berprestasi, Wali Kota Kotamobagu Hadir di Turnamen Menembak

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post

Dukung Atlet Berprestasi, Wali Kota Kotamobagu Hadir di Turnamen Menembak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.