No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ayah Penganiaya Anak di Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 9 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – MHL alias A, ayah kandung di Kota Gorontalo yang menganiaya anaknya terancam pidana 10 Tahun Penjara. 

Hal ini ditegaskan oleh Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna saat konferensi pers, Jumat (9-1-2026). 

Dalam keterangannya pihak kepolisian pada 7 Januari 2026 telah melaksanakan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus kekerasan terhadap anak. 

“Penetapan tersangka dilakukan terhadap MHL alias A, terkait dengan korban berusia 3 tahun bernama N. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik yakin untuk melanjutkan proses hukum, ” tegasnya menerangkan. 

Sejauh ini Direskrimum telah mengambil Keterangan saksi-saksi, termasuk istri, ibu, teman ibu, dan paman korban, telah diperiksa untuk mendalami kasus ini. Tersangka juga telah mengakui keterlibatannya dalam video viral yang beredar, sesuai dengan bukti yang ada.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sebuah handphone merek Samsung A14 berwarna ungu, sebuah parang kayu berwarna coklat, dan cincin batu yang diduga digunakan saat memukul korban. Cincin tersebut diduga menambah luka pada korban, menyebabkan perdarahan di bibirnya. 

Baca Juga :  Polres Pohuwato Tangkap Terduga Pencuri Handphone dan Sepeda Motor

Selain itu, ditemukan juga kaos merah milik tersangka yang digunakan untuk mengelap darah korban, serta bercak darah di kasur.

“Motif dari tindakan kekerasan ini kalah tidak ada unsur sengajaan, melainkan situasional akibat emosi saat video call dengan istri yang marah,” ucap dia. 

Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (4) Sub Pasal 80 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Rl No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 466 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHPidana

Pasal 80 Ayat(1)

Setiap setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 000.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

Baca Juga :  Tiga Tersangka Pembunuhan di Mongolato Digelandang ke Bui

Pasal 76C

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,”

Pasal 80 Ayat (4)

Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 44 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 hruf a dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000.00 (lima belas juta rupiah)

Pasal 466 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategor IIl. (Putra/Gopos) 

Tags: Direskrimum Polda GorontaloDugaan PenganiayaanPenganiaya AnakPolda Gorontalo
Previous Post

Pemkab Jember Perpanjang Kontrak 813 PPPK, Guru dan Nakes Jadi Prioritas

Next Post

Dukung Atlet Berprestasi, Wali Kota Kotamobagu Hadir di Turnamen Menembak

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Dukung Atlet Berprestasi, Wali Kota Kotamobagu Hadir di Turnamen Menembak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.