No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

Ramos by Ramos
Sabtu 27 Juni 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Nada Hiola mendapat perhatian. Pihak terdakwa menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan karena dinilai belum melihat perkara secara utuh, termasuk latar belakang hubungan para pihak dan kondisi anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan istri Yasin Yusuf, yang menyebut merasa terancam melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh terdakwa. Namun, pihak terdakwa menjelaskan bahwa pesan tersebut bukan bermaksud mengancam, melainkan untuk menyampaikan informasi mengenai hubungan antara Nada Hiola dan Yasin Yusuf yang disebut telah berlangsung melalui pernikahan siri dan telah dikaruniai seorang anak.

Dalam keterangannya, terdakwa menyebut tujuan komunikasi itu agar pihak istri mengetahui kondisi sebenarnya dan dapat mengambil keputusan terkait rumah tangganya. Pihak terdakwa juga mengungkapkan bahwa Nada Hiola sebelumnya telah berupaya mengakhiri hubungan tersebut, namun mengaku mendapat tekanan untuk tetap menjalani hubungan.

Baca Juga :  Pemuda Provinsi Gorontalo Galang Dana untuk Palestina

Pihak terdakwa turut mempertanyakan mengapa proses hukum hanya berujung kepada Nada Hiola, sementara hubungan tersebut disebut melibatkan dua pihak. Mereka menilai persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana awal mula hubungan tersebut terjadi.

Selain itu, pihak terdakwa menyoroti kondisi anak yang saat ini masih berusia sekitar satu tahun dan masih dalam pengasuhan Nada Hiola. Mereka menilai hukuman penjara yang dijalani terdakwa akan berdampak terhadap proses tumbuh kembang anak.

Dalam proses persidangan, pihak terdakwa juga menyampaikan sejumlah catatan, termasuk terkait pemeriksaan yang dinilai memberikan tekanan kepada terdakwa. Namun, hal tersebut merupakan pandangan dari pihak terdakwa.

Baca Juga :  Banyak Lupa di Persidangan, Kesaksian Yasin Yusuf Disorot Kuasa Hukum Nada Hiola

Pihak terdakwa juga menyoroti barang bukti berupa dua unit telepon seluler iPhone yang disebut memuat komunikasi antara Nada Hiola dan Yasin Yusuf. Menurut mereka, bukti tersebut dapat memberikan gambaran lebih lengkap terkait konteks hubungan yang terjadi.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena menyangkut persoalan relasi pribadi, posisi perempuan dalam hubungan yang kompleks, serta kepentingan anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Pihak terdakwa menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, namun masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku. (Rama/Gopos)

Tags: Hasil SidangNada Hiola
Previous Post

Terdakwa Kasus ITE di Gorontalo Diganjar 10 Bulan Penjara

Next Post

Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.