No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

Ramos by Ramos
Sabtu 27 Juni 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Nada Hiola mendapat perhatian. Pihak terdakwa menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan karena dinilai belum melihat perkara secara utuh, termasuk latar belakang hubungan para pihak dan kondisi anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan istri Yasin Yusuf, yang menyebut merasa terancam melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh terdakwa. Namun, pihak terdakwa menjelaskan bahwa pesan tersebut bukan bermaksud mengancam, melainkan untuk menyampaikan informasi mengenai hubungan antara Nada Hiola dan Yasin Yusuf yang disebut telah berlangsung melalui pernikahan siri dan telah dikaruniai seorang anak.

Dalam keterangannya, terdakwa menyebut tujuan komunikasi itu agar pihak istri mengetahui kondisi sebenarnya dan dapat mengambil keputusan terkait rumah tangganya. Pihak terdakwa juga mengungkapkan bahwa Nada Hiola sebelumnya telah berupaya mengakhiri hubungan tersebut, namun mengaku mendapat tekanan untuk tetap menjalani hubungan.

Baca Juga :  Nelayan yang Hilang di Pulau Ratu, Boalemo, Ditemukan Tak Bernyawa

Pihak terdakwa turut mempertanyakan mengapa proses hukum hanya berujung kepada Nada Hiola, sementara hubungan tersebut disebut melibatkan dua pihak. Mereka menilai persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana awal mula hubungan tersebut terjadi.

Selain itu, pihak terdakwa menyoroti kondisi anak yang saat ini masih berusia sekitar satu tahun dan masih dalam pengasuhan Nada Hiola. Mereka menilai hukuman penjara yang dijalani terdakwa akan berdampak terhadap proses tumbuh kembang anak.

Dalam proses persidangan, pihak terdakwa juga menyampaikan sejumlah catatan, termasuk terkait pemeriksaan yang dinilai memberikan tekanan kepada terdakwa. Namun, hal tersebut merupakan pandangan dari pihak terdakwa.

Baca Juga :  OPD-Isntansi Vertikal Diimbau Kolaborasi Atasi Keluhan masyarakat di Masa Covid-19

Pihak terdakwa juga menyoroti barang bukti berupa dua unit telepon seluler iPhone yang disebut memuat komunikasi antara Nada Hiola dan Yasin Yusuf. Menurut mereka, bukti tersebut dapat memberikan gambaran lebih lengkap terkait konteks hubungan yang terjadi.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena menyangkut persoalan relasi pribadi, posisi perempuan dalam hubungan yang kompleks, serta kepentingan anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Pihak terdakwa menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, namun masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku. (Rama/Gopos)

Tags: Hasil SidangNada Hiola
Previous Post

Terdakwa Kasus ITE di Gorontalo Diganjar 10 Bulan Penjara

Next Post

Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

Related Posts

Gorontalo

Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

Sabtu 27 Juni 2026
AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).
Gorontalo

Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

Jumat 26 Juni 2026
Gorontalo

PLN Nusantara Power UP Gorontalo Perkuat Program Lingkungan Lewat Budidaya Maggot

Jumat 26 Juni 2026
Pemberian piagam dari Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu kepada PLN NP UP Gorontalo yang di wakili oleh TL SDM Umum dan CSR. (Foto.istimewa)
Gorontalo

Di Balik Listrik Andal, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Sabet Penghargaan dari Pemkab Gorut

Jumat 26 Juni 2026
Penyerahan bantuan secara simbolis oleh PLN Nusantara Power UP Gorontalo kepada UMKM yang terlibat di wakili oleh Team Leader SDM UMUM dan CSR. (Foto.istimewa)
Gorontalo

PLN Nusantara Power UP Gorontalo Perkuat UMKM Lokal

Jumat 26 Juni 2026
Gorontalo

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Tindak Tegas Dua WNA Cina Asik Survey Lokasi PETI 

Jumat 26 Juni 2026
Next Post

Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmob Polresta Gorontalo Kota Amankan 7 Terduga Pelaku Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Tindak Tegas Dua WNA Cina Asik Survey Lokasi PETI 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.