No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Alhamdulillah… Direvisi, THR PNS Pemda Tak Lagi Butuh Perda

Admin by Admin
Selasa 14 Mei 2019
in Headline, Nasional
0
42
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kabar gembira bagi kalangan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya direvisi. Dengan demikian maka teknis pemberian THR bagi pejabat dan PNS Pemda tak lagi membutuhkan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019, pada Pasal 10 ayat (2) disebutkan, teknis pemberian THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Revisi tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Mendagri bernomor 188.31/3746/SJ tertanggal 13 Mei 2019. Isinya permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019, yang menjadi dasar pemberian gaji 13 dan THR.

Baca Juga :  Mendagri Pastikan Tambahan Anggaran Pilkada 2020 Segera Cair

Baca juga: Balai POM Gorontalo Temukan Mie Basah Mengandung Boraks

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar membenarkan surat Mendagri bernomor 188.31/3746/SJ. Surat itu ditujukan kepada Menteri Keuangan RI (Menkeu) dan Menpan RB.

“Surat itu untuk meminta revisi PP 35 dan 36 tahun 2019,” ujarnya dilansir CNBC Indonesia.

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, pihaknya akan merevisi PP No. 36 Tahun 2019. Revisi yang akan dilakukan mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah.

Baca Juga :  Pemimpin Redaksi Media Online Gopos.id Berganti

“Dari semula diatur melalui peraturan daerah atau Perda menjadi peraturan kepala daerah (Perkada),” kata Nufransa.

Surat Mendagri yang meminta revisi PP 35 dan 36 Tahun 2019. (istimewa)

Baca juga: Butuh Perda, THR PNS Pemda Terancam Tak Cair

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 mengatur, teknis pemberian THR PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan itu membuat kalangan PNS di daerah galau. Sebab, penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama. Sementara, waktu menjelang lebaran Idul Fitri 1440 H tak sampai sebulan lagi.(adm-02/gopos)

Tags: APBDAPBNLebaran Idul Fitri 1440 HMendagriMenkeuMenPAN RBPNS DaerahTHR PemdaTHR PNS Pemda
Previous Post

Kepala Daerah Tandatangani Kesepakatan Bersama SPAM Regional

Next Post

Safari Ramadan di Pohuwato, Rusli Berikan Bantuan untuk Mesjid

Related Posts

Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa 30 Juni 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Health Fun Run

Senin 29 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Gorontalo

Dirut Bulog Bakal Cabut Izin Pengecer Jual Minyakita di Atas HET

Senin 22 Juni 2026
Next Post

Safari Ramadan di Pohuwato, Rusli Berikan Bantuan untuk Mesjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.