No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Butuh Perda, THR PNS Pemda Terancam Tak Cair

Admin by Admin
Senin 13 Mei 2019
in Headline, Nasional
0
117
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Di tengah kesiapan pemerintah menyiapkan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 24 Mei 2019. Kekhawatiran muncul bagi kalangan pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, pencairan THR PNS dan Pejabat Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

Ketentuan itu sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan.

Disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan hari raya yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Ketentuan pencairan THR bagi PNS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2018 misalnya, sebagaimana yang tertuang dalam PP nomor 19 tahun 2018. Pada PP tersebut mencantumkan bila teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN maupun APBD diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Baca Juga :  Ingin Punya Rumah? Ikuti Program BP2BT
Ketentuan pasal 10 PP 36 tahun 2019 berkaitan pemberian THR bagi PNS

Baca juga: 10 Pejabat Polres dan 9 Kapolsek di Gorontalo Dimutasi

Perlunya Perda untuk teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD bisa berimplikasi pada pencairan THR itu sendiri. Sebab, penyusunan Perda membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Sementara waktu pemberian THR sebagaimana yang direncanakan pemerintah tersisa sekitar dua pekan lagi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama (Unnar) Dr.Rusdianto Sesung menyoroti ketentuan adanya Perda untuk pencarian THR bagi PNS dan Pejabat Pemda. Menurutnya, pembentukan Perda tidaklah semudah pembentukan Peraturan Menteri.

“Untuk membentuk Peraturan Menteri, tidak membetuhkan persetujuan lembaga lainnya dan hanya dibuat secara internal oleh kementerian itu sendiri,” terang Rusdianto sebagaimana dilansir infonews.id.

“Sedangkan untuk membentuk suatu Perda haruslah melalui banyak tahapan atau prosedur pembentukan. Dan harus melalui kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah,” tulis Rusdianto.

Baca Juga :  Bupati Pohuwato Perintahkan Pencairan Gaji 13 Dipercepat

Baca juga: Cuti Lebaran 2019 Bagi PNS Berpeluang Ditambah

Karena itu, Rusdianto berpendapat, Pemerintah harus segera melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Ketentuan teknis pemberian gaji 13 dan THR Tahun 2019 seharusnya cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebab, hampir semua daerah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji 13 dan THR  2019 dalam ABPD masing-masing,” terang Staf Ahli Deprov Jatim itu.(adm-02/gopos)

Tags: Gaji 13PP 36 Tahun 2019THR PNS Pemda
Previous Post

Selama 7 Tahun Memimpin, Rusli-Idris Berbagi dengan 2500 Dhuafa

Next Post

Diduga Keracunan, Penambang Asal China Tewas di Tambang Gorut

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post

Diduga Keracunan, Penambang Asal China Tewas di Tambang Gorut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.