GOPOS.ID, BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menuai perhatian publik. Lokasi tambang tersebut bahkan disebut-sebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga memunculkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas pertambangan dilakukan menggunakan alat berat untuk mengeruk material yang diduga mengandung emas. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merusak bentang alam, memicu sedimentasi, serta mengganggu fungsi kawasan hutan yang semestinya dilindungi.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tambang yang terus berlangsung. Mereka khawatir kerusakan lingkungan akan semakin meluas apabila tidak segera dilakukan penindakan oleh aparat berwenang.
“Kami melihat aktivitas itu terus berjalan. Kalau tidak segera dihentikan, dampaknya bisa merusak lingkungan dan kawasan hutan. Kami berharap aparat segera turun melakukan pemeriksaan,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan lingkungan, warga juga menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan dan kehutanan. Pasalnya, kegiatan eksploitasi sumber daya alam dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait untuk segera melakukan investigasi lapangan dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PETI yang diduga beroperasi di kawasan Oboy.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow–Bolaang Mongondow Utara, James Runtuwene, SH, mengaku belum menerima laporan resmi terkait adanya aktivitas pertambangan di kawasan HPT Desa Pusian.
“Saya belum mengetahui adanya kegiatan pertambangan di kawasan HPT Desa Pusian. Namun dalam waktu dekat saya akan menurunkan anggota untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi. Jika terbukti berada di kawasan hutan dan tidak memiliki izin, maka kegiatan tersebut akan kami hentikan dan laporkan kepada pimpinan serta pihak penegakan hukum Kementerian Kehutanan,” tegas James.
Menurutnya, pengawasan terhadap kawasan hutan merupakan tanggung jawab bersama guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang bagi masyarakat maupun ekosistem.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang dari seluruh pihak terkait.








