GOPOS.ID, BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dilaporkan semakin menggila. Penambangan ilegal tersebut dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat, seolah tanpa rasa khawatir terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Praktik penambangan liar ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan serius terhadap lingkungan. Aktivitas pengerukan tanah terus berlangsung di kawasan hutan dan perkebunan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat jenis ekskavator terlihat hilir mudik di kawasan Buyandi, termasuk di wilayah Strep dan Talugon. Proses pengerukan bahkan dilakukan pada siang hari tanpa upaya menyembunyikan aktivitas tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kehadiran negara dalam mengawasi dan menindak praktik tambang ilegal yang dinilai semakin merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Dampak dari aktivitas PETI tersebut mulai dirasakan masyarakat sekitar. Aliran sungai yang sebelumnya menjadi sumber air kini dilaporkan berubah keruh akibat tercemar lumpur dan limbah tambang. Selain itu, keberadaan ikan mulai berkurang, lahan pertanian rusak, serta ancaman longsor semakin meningkat, terutama ketika hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
“Kami yang jadi korban. Air sudah tidak bisa dipakai, hasil kebun menurun, dan rasa takut selalu ada kalau hujan turun,” ungkap salah seorang warga yang enggan di catur namanya.
Kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak sementara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang terhadap ekosistem serta sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada alam.
Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Apabila aktivitas tersebut terbukti merusak kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur sanksi pidana berat terhadap praktik perusakan hutan secara terorganisir, termasuk penggunaan alat berat secara ilegal di kawasan hutan.
Ketua LPKRI Bolaang Mongondow Raya (BMR), Ewin Hatam, menegaskan bahwa persoalan PETI di Buyandi menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada cukong atau aktor besar di balik aktivitas tambang ilegal ini, mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup serta Polres Bolaang Mongondow Timur masih terus dilakukan. Masyarakat berharap adanya langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai terus mengancam lingkungan dan keselamatan warga. ***








