GOPOS.ID, BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dilaporkan semakin tak terkendali. Aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh para penambang liar yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan beroperasi secara terbuka di kawasan hutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi tambang, kegiatan PETI itu berlangsung hampir setiap hari. Alat berat terlihat keluar masuk kawasan hutan untuk mengeruk material tanah yang diduga mengandung emas. Aktivitas tersebut bahkan dilakukan secara terang-terangan pada siang hari.
Dampak dari aktivitas penambangan ilegal ini mulai dirasakan masyarakat. Lingkungan di sekitar lokasi tambang dilaporkan mengalami kerusakan, mulai dari pencemaran aliran sungai, rusaknya kawasan hutan, terganggunya ekosistem hingga meningkatnya risiko longsor di area sekitar tambang.
Sejumlah warga mengaku khawatir karena para penambang tampak bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa para pelaku tambang ilegal seolah kebal terhadap hukum.
“Mereka bekerja terbuka, seperti tidak ada hukum yang berlaku di sini,” ujar salah satu warga lingkar tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan terhadap aktivitas PETI tersebut juga datang dari Ketua LPKRI Bolaang Mongondow Raya (BMR), Ewin Hatam. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menindak aktivitas tambang ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat serta merusak lingkungan.
Menurut Ewin, praktik PETI di Desa Buyat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ancaman pidana bagi pelakunya.
“Sangat disayangkan hingga saat ini belum ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas PETI di perkebunan Desa Buyat. Padahal aturan hukumnya jelas dan sanksinya tegas,” kata Ewin.
Ia juga menantang pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ewin berharap Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri dapat turun tangan melakukan penindakan di wilayah Bolaang Mongondow Timur. Harapan tersebut muncul setelah tim Mabes Polri sebelumnya melakukan operasi terhadap tambang ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (6/3/2026) di lokasi PETI Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur, Bolsel, tim Mabes Polri berhasil mengamankan tiga pekerja tambang ilegal. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bolsel. (Joe/*)








