GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo saat ini tengah melaksanakan kegiatan penyelidikan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan fasilitas negara serta pemanfaatan personil PNS dalam penyampaian pendapat di muka umum saat unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah ASN dan Masyarakat Rabu, 14-10-2026.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Marupa Sagala menjelaskan penyelidikan ini dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2026. Proses penyelidikan berjalan dengan melakukan wawancara terhadap beberapa staf kedinasan yang bertanggung jawab atas aset-aset dan sarana fasilitas milik pemerintah Kota Gorontalo. Tim penyelidik melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatur pertemuan dan wawancara, yang dilakukan di kantor walikota dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Selama pelaksanaan wawancara, terjalin komunikasi dua arah antara staf dinas pemerintah Kota Gorontalo dan tim penyidik,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (19-10-2026).
Hasil dari penyelidikan dan wawancara menunjukkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran hukum.
Terkait dengan dugaan intimidasi yang mungkin terjadi selama proses penyelidikan, tim penyidik telah melakukan pendalaman dan verifikasi. “Hingga saat ini, hasil wawancara menunjukkan bahwa tidak ada intimidasi yang terjadi, dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat berlangsung dengan baik,” tegas Marupa.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap tugas penyelidikan secara profesional dan proporsional, sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta menghormati hak-hak setiap warga negara. Pihak kepolisian juga mengimbau agar semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum mendapatkan informasi yang terkonfirmasi dan tervalidasi secara lengkap. (Putra/Gopos)






