GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tolangohula berhasil mengamankan ratusan liter miras berbagai jenis saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. Jum’at (4/6/2021)
Kapolsek Tolangohula, IPDA Brata Citra Sakti Purnomo, S.Tr.K mengungkapkan minuman haram itu diamankan setelah mendatangi 3 warung milik warga yang diduga menjual Miras.
Baca juga: Nelayan Asal Sumalata Timur, Dikabarkan Hilang Saat Melaut
Saat KRYD warung warga yang berada di Desa Gandasari didapati sebanyak 7 botol ukuran 600 ml Miras jenis Cap tikus.
Kemudian di Desa Margomulyo berhasil mengamankan 8 Liter miras jenis cap tikus, 2 sak plastik miras cap tikus dan 15 botol Miras dengan berbagai jenis.
Sedangkan di Desa Makmur Abadi Kecamatan Tolangohula, tim mengamankan 4 kantong plastik (ukuran 10 liter) miras jenis cap tikus, 2 botol Aqua miras jenis cap tikus dan 1 kantong plastik kecil miras jenis cap tikus.
“Jika ditotal kami berhasil mengamankan seratus lebih dan untuk semua miras yang berhasil diamankan, kami buatkan tanda bukti penyitaan kepada pemiliknya, yang kemudian dibawa ke polsek guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Brata
Baca juga: Polres Pohuwato Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik
Selain itu Brata juga menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berada diwilayah Kecamatan Tolangohula dan Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo untuk tidak memperjualbelikan Miras.
“Sebab salah satu penyebab timbulnya permasalahan, berawal dari pelaku mengkonsumsi minuman keras,” pungkasnya (Ari/Gopos)