No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Pohuwato Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik

Hasan by Hasan
Kamis 3 Juni 2021
in Hukum & Kriminal
0
Barang bukti berupa peralatan elektronik, dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang diamankan Polres Pohuwato dalam kasus pencurian. (ramlan/gopos)

Barang bukti berupa peralatan elektronik, dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang diamankan Polres Pohuwato dalam kasus pencurian. (ramlan/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Tim Bifi Merah Satuan Reskrim Polres Pohuwato menangkap dua terduga pelaku pencurian barang elektronik. Keduanya adalah WD (23) warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa, dan LT (31) warga Desa Wanggarasi Timur, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato.

WD dan LT ditangkap pada 27 Mei 2021. Penangkapan diawali adanya laporan warga yang sering mengalami kehilangan barang elektronik.

Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Reyendra, S.IK., M.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.H., S.IK mengungkapkan, pencurian barang elektronik ini dilakukan oleh kedua pelaku di 10 tempat yang berbeda.

Baca Juga :  Polda Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Minyakita ke Kejari Boalemo

“Adapun motif pelaku melakukan pencurian ini adalah faktor ekonomi. Barang-barang ini sempat mereka jual. Namun semua barang itu berhasil kita amankan satu per satu untuk dijadikan barang bukti yang akan diserahkan ke JPU,” ungkap AKP Cecep Ibnu Ahmadi, saat ditemui gopos.id, Kamis (3/6/2021).

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.H., S.IK

Mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo itu mengatakan, atas perbuatannya itu,  kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Untuk sementara barang elektronik ini masih kita amankan di Mapolres Pohuwato,” pungkasnya. (Ramlan/gopos)

Baca Juga :  Merlan Uloli Paparkan Kesiapan RSUD Toto Kabila Hadapi Lonjakan Covid-19
Tags: GorontaloPencurian Barang ElektronikPolres Pohuwato
Previous Post

Polres Gorontalo Buka Layanan Pelatihan Ujian Praktek SIM Gratis.

Next Post

Merlan Uloli Minta CPNS Angkatan 33 Kabupaten Bone Bolango Bawa Perubahan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Wakil Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli, saat memberikan sambutan pada penutupan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Kabupaten Bone Bolango. (Foto Irul/Kominfo)

Merlan Uloli Minta CPNS Angkatan 33 Kabupaten Bone Bolango Bawa Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.