No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

UU Pers, Salah Satu Warisan Terbesar Alm. BJ Habibie

Admin by Admin
Rabu 11 September 2019
in Gorontalo, Headline
0
879
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sosok Bacharuddin Jusuf Habibie tak akan dilupakan bangsa Indonesia. Khususnya insan pers Indonesia.

Sebab di era reformasi, pria yang akrab disapa BJ Habibie itu memberi ruang yang luas kepada insan pers dalam menyampaikan pendapat serta tidak lagi terkekang oleh era Orde Baru.

Di era orde baru, kebebasan Pers sangat terbatas. Media-media dibatasi, ruang berpendapat di depan umum dan demokrasi dibungkam. Ketika menjabat Presiden ke-3, BJ Habibie membebaskan Pers dari pembungkaman itu, beliau mengesahkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan Pers Indonesia merdeka.

Undang-undang yang disahkan BJ Habibie pada 23 September 1999 ini berisi 10 BAB dengan 21 pasal.

Baca juga: Alm. BJ Habibie Akan Dimakamkan di Samping Makam Istrinya

Dengan disahkannya UU Pers yang diteken BJ Habibie, terdapat beberapa regulasi terkait pers yang dinyatakan tidak berlaku. Yaitu: UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Kententuan-Ketentuan Pokok Pers dan UU Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Alm. BJ Habibie Akan Dimakamkan di Samping Makam Istrinya

Hal tersebut diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 20 Bab 10 yang mengatur soal ketentuan penutup.

Kebijakan Habibie terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan langkah tepat untuk membongkar aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi pada masa Orde Baru.

Langkah itu diambil karena Habibie memandang kedudukan pers sangat penting sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Ketentuan pembatalan SIUPP dihapuskan. Departemen Penerangan (Deppen) RI sendiri pada masa Habibie meluluskan 50 SIUPP baru yang diajukan dengan hanya diwajibkan memenuhi tiga persyaratan.

Baca Juga :  Tren Kasus HIV/AIDS Meningkat, Kota Gorontalo Tertinggi, Didominasi Remaja

Di masa Habibie pula tumbuh sejumlah organisasi jurnalis, organisasi penerbit surat kabar, hingga organisasi percetakan pers yang lebih dari satu.

Baca juga: BJ Habibie Meninggal Dunia, Pemprov Gorontalo Gelar Tahlilan dan Doa

20 tahun berlalu UU Pers itu masih berlaku dan digunakan oleh Pers Indonesia sebagai regulasi yang melindungi Pers dari pembungkaman pemerintah maupun pihak-pihak tertentu.

Beliau pun layak disebut sebagai bapak Pers Indonesia. Kini beliau akan menjadi kenangan manis bagi seluruh Pers. Terima kasih atas jasa-jasa yang telah engkau berikan. (andi/gopos)

Tags: Bapak Demokrasi IndonesiaBapak Pers IndonesiaBJ HabibieBJ Habibie Meninggal
Previous Post

BJ Habibie Wafat, Pemerintah Tetapkan 3 Hari Berkabung Nasional

Next Post

BJ Habibie Wafat, Gorontalo Berduka

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post

BJ Habibie Wafat, Gorontalo Berduka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.