GOPOS.ID, MARISA – Tim Bifi Merah Satuan Reskrim Polres Pohuwato menangkap dua terduga pelaku pencurian barang elektronik. Keduanya adalah WD (23) warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa, dan LT (31) warga Desa Wanggarasi Timur, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato.
WD dan LT ditangkap pada 27 Mei 2021. Penangkapan diawali adanya laporan warga yang sering mengalami kehilangan barang elektronik.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Reyendra, S.IK., M.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.H., S.IK mengungkapkan, pencurian barang elektronik ini dilakukan oleh kedua pelaku di 10 tempat yang berbeda.
“Adapun motif pelaku melakukan pencurian ini adalah faktor ekonomi. Barang-barang ini sempat mereka jual. Namun semua barang itu berhasil kita amankan satu per satu untuk dijadikan barang bukti yang akan diserahkan ke JPU,” ungkap AKP Cecep Ibnu Ahmadi, saat ditemui gopos.id, Kamis (3/6/2021).
Mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo itu mengatakan, atas perbuatannya itu, Â kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Untuk sementara barang elektronik ini masih kita amankan di Mapolres Pohuwato,” pungkasnya. (Ramlan/gopos)