No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Operasi Disiplin Prokes, Aparat Gabungan Bubarkan Warga di Tongkrongan

Muhajir by Muhajir
Minggu 23 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
Aparat Gabungan

Operasi penerapan disiplin protokol kesehatan dilakukan oleh aparat gabungan di Kota Gorontalo, Sabtu (22/5/2021) (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aparat gabungan, TNI, Polri, Satpol PP Kota Gorontalo dan Basarnas melaksanakan patroli gabungan untuk penerapan disiplin protokol kesehatan, Sabtu (22/5/2021). Dalam operasi tersebut, tim gabungan membubarkan warga di beberapa tongkrongan yang ada di Kota Gorontalo karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Beberapa tempat didapati aparat ada warga yang berkerumun dan tidak menggunakan masker.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Okvianto memimpin langsung operasi gabungan menyebutkan, penertiban protokol kesehatan covid–19 di Wilayah Kota Gorontalo yang mengacu pada pada Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020.

Baca Juga :  Kapolsek Kota Utara, Kota Gorontalo Blusukan ke Rumah Warga

Menurut Kombes Pol Deni Okvianto, tehnis yang pelaksanakan patroli sesuai arahan Gubernur Gorontalo adalah membubarkan kerumunan masyarakat. Apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung diamankan atau dikumpulkan oleh Satpol PP Kota Gorontalo untuk diberikan sanksi sosial agar tidak lagi melakukan hal yang sama.

“Apabila ada masyarakat yang tidak terima atas sanksi tersebut maka aparat Kepolisian yang akan mengambil alih. Untuk diberikan pembinaan tentang pendisiplinan prokes,” kata Kombes Pol. Deni Okvianto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIM ditempat berbeda menjelaskan, aparat gabungan gencarkan mengimbauan kepada setiap pengunjung cafe atau tempat nongkrong lainnya untuk mematuhi aturan Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Jual Mobil Status Kredit, Tiga Warga Gorontalo Ini Resmi Ditahan Polisi

“Terlihat Personel Pengawas Protokol Kesehatan mendatangi setiap lokasi tempat nongkrong dan langsung memberikan imbauan agar masyarakat segera membubarkan diri. Karena sudah tidak mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya. (muhajir/isno/gopos)

Tags: Aprat gabunganDisipin Protokol kesehatanKota Gorontalo
Previous Post

Peluncuran Nangkula Park Tulungagung, Khofifah: Terobosan Inspiratif Tingkatkan Perekonomian Warga

Next Post

Wabup Gorontalo Sebut Infrastruktur Bolaang Mongondow Utara Berkembang Pesat

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Hendra Hemeto

Wabup Gorontalo Sebut Infrastruktur Bolaang Mongondow Utara Berkembang Pesat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.